GUBERNUR KALTENG MINTA WALI KOTA PALANGKA RAYA SEGERA TINDAK LANJUTI KEPUTUSAN MENKES TENTANG PSBB
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran meminta Wali Kota Palangka Raya untuk segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dengan membuat Peraturan tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.
“Peraturan Wali Kota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” jelas Gubernur Sugianto Sabran saat konferensi pers di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Gubernur Sugianto juga mengharapkan Walikota Palangka Raya untuk membuat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB. Disebutkan dalam Kepmenkes, jangka waktu PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari, dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran. Dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB itu, Gugus Tugas Kota Palangka Raya diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Gubernur Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sugianto selanjutnya menerangkan, PSBB di Kota Palangka Raya itu ditetapkan melalui berbagai kajian dan pertimbangan, antara lain telah terjadinya peningkatan penyebaran kasus COVID-19 yang disertai dengan adanya transmisi/penyebaran lokal. Seperti diketahui, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 (Virus Corona) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Jumat (8 Mei 2020) mencapai 189 kasus, di mana Kota Palangka Raya memiliki jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 53 kasus atau 28% dari total kasus positif COVID-19 di Kalteng.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengungkapkan, “Oleh karena itu, saya mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kota Palangka Raya, dan alhamdulillah Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan tersebut."
“Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas,” imbuhnya.
Kemudian, ada beberapa substansi yang hendaknya diatur dalam Peraturan Wali Kota tersebut. Pertama, menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB, meliputi: libur sekolah dan tempat kerja; pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang; pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan pasar dan kegiatan kebudayaan; dan pembatasan moda transportasi; serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
Kedua, menetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB yang berlaku. Selain kedua hal tersebut, juga mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ketiga, mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki dan juga mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan COVID-19 pada masa PSBB tersebut.
Keempat, mengatur sanksi yang dikenakan apabila memang ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.
Kelima, selama PSBB, dilakukan pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk memutus penyebaran COVID-19 di Palangka Raya secara khusus dan Kalteng secara luas. Namun demikian, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penyediaan layanan kesehatan, bahan pangan, makanan, dan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, Gubernur Sugianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, untuk bersama-sama mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, sebab keberhasilan PSBB ini memerlukan kerja sama semua pihak. Masyarakat juga diharapkan tidak panik karena kegiatan penyediaan bahan pangan masih diperbolehkan dengan syarat memberlakukan protokol kesehatan. Mengakhiri konferensi pers sore itu, Gubernur meminta agar pelaksanaan PSBB diterapkan secara arif, bijaksana, dan humanis.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan, “Saya Gubernur Kalimantan Tengah pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya, antara lain membantu masyarakat kota yg terdampak COVID-19, berupa Bantuan Sosial atau Jaring Pengaman Sosial selama pelaksanaan PSBB."
"Keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya adalah keberhasilan kita semua, khususnya keberhasilan masyarakat dalam mendisiplinkan diri, menjaga kebersihan, dan memastikan hidup sehat sebagai budaya. Mari Sukseskan Penerapan PSBB di Kota Palangka Raya, pahami, dan pastikan Corona berlalu,” pungkas Gubernur Sugianto Sabran.
Turut hadir dalam konferensi pers ini, antara lain Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya, anggota DPR RI Dapil Kalteng H. Agustiar Sabran. Tampak pula sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (ran/bow/sss)