GUBERNUR KALTENG MINTA BUPATI/WALI KOTA SIAPKAN PRASYARAT PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19
Pemerintah secara bertahap akan menjalankan kebijakan New Normal atau Kenormalan Baru di daerah-daerah. Kenormalan Baru tersebut merupakan tatanan kehidupan baru dengan melakukan aktivitas seperti biasa, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga masyarakat nantinya dapat kembali beraktivitas secara produktif dan aman di tengah pandemi COVID-19 (Virus Corona). Pemerintah sendiri sangat berhati-hati dalam menentukan daerah yang dapat melaksanakan Kenormalan Baru, dengan menggunakan berbagai indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data sebagai landasan ilmiah.
Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 29 Mei 2020 yang lalu, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional telah memberikan kewenangan kepada 102 (seratus dua) Pemerintah Kabupaten/Kota yang saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk dapat menjalankan kebijakan Kenormalan Baru, salah satunya Kabupaten Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah.
Palangka Raya, Senin (01/06/2020), dalam Rilis Pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Kalteng meminta kepada seluruh Bupati / Wali Kota, khususnya Bupati Sukamara, benar-benar mempersiapkan prasyarat atau prakondisi yang diperlukan untuk dapat menerapkan Kenormalan Baru, agar implementasi di wilayahnya nanti dapat berjalan efektif dan optimal, sehingga masyarakatnya dapat melaksanakan aktivitas dengan produktif dan aman dari penyebaran COVID-19.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan, "Sehubungan dengan penerapan Kehidupan Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, saya minta kepada Bupati/Wali Kota untuk mempersiapkan pra kondisinya secara memadai. Pemerintah Kabupaten Sukamara segera menyiapkan pra kondisinya dan melakukan simulasi, sehingga dalam penerapannya bisa berhasil dengan baik."
"Pemerintah Kabupaten Kota yang lain agar bersinergi maksimal dalam menurunkan Rt covid-19 di masing-masing daerah, sehingga bisa berada pada angka dibawah 1 sebagai syarat untuk menerapkan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman covid-19," imbuh Gubernur Kalteng.
Adapun tahapan prakondisi atau prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka. Sektor-sektor tersebut, antara lain pembukaan rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting, tetapi aman dari ancaman COVID-19.
Gubernur Sugianto pun menjelaskan kriteria penentuan suatu daerah dapat diperbolehkan menerapkan Kenormalan Baru. "Kriteria menerapkan tatanan kehidupan baru yaitu daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus covid-19 atau daerah yang berwarna hijau, di mana ada kasus setiap harinya, tapi mengalami penurunan atau daerah yang lolos standar New Normal dari WHO. Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi Ro pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1," terang Gubernur Sugianto Sabran.
Dalam rilis pers itu disebutkan pula, melalui momentum Peringatan Hari Kelahiran Pancasila, Gubernur Sugianto Sabran mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk terus-menerus bersama-sama menggelorakan semangat memutus penyebaran COVID-19. Selanjutnya, kepada seluruh penyelenggara negara di Kalteng, Gubernur mengingatkan kembali Amanat Presiden RI Joko Widodo, untuk selalu meneguhkan keberpihakan kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan kelompok, ras, dan agama, serta memenuhi kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(Tulisan/Foto: DY/NY/SSS/ES)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah