Gubernur Kalteng: Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Harus Tepat Waktu

Gubernur Kalteng: Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Harus Tepat Waktu

Share

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran meminta Bupati dan Wali Kota serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi agar menghindari permasalahan yang dapat mengakibatkan lelang gagal atau batal. Demikian juga Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harus dilakukan tepat waktu. “Keterlambatan Pengadaan Barang dan Jasa dapat mempengaruhi dinamikan perekonomian di daerah,” jelas Gubernur Sugianto Sabran ketika memimpin Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) serta Kickoff Penandatanganan Kontrak PBJ secara serentak se-Kalimantan Tengah melalui Video Conference di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis (16/01/20) pagi.

Seluruh Perangkat Daerah diimbau agar Penandatanganan Kontrak untuk Tahun Anggaran 2020 selambat-lambatnya dilakukan per 1 Mei 2020. "Ini sesuai amanat Presiden pada Rakornas tanggal 6 November 2019," tegas Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Sugianto berharap Rapat TEPRA ini mampu mengindentifikasi permasalahan anggaran tahun lalu, agar tidak terulang kembali pada tahun 2020, sehingga TEPRA mampu menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. “Banyak hal yang dapat dipetik, dilalui, dan dikerjakan pada tahun 2019. Semoga dengan pengalaman tahun lalu,  kita bisa bekerja lebih baik, lebih giat, dan lebih semangat lagi," ucapnya.

Disebutkan ada tiga Kabupaten di Kalimantan Tengah yang realisasi penyerapan anggarannya tertinggi, yaitu Gunung Mas dengan realisasi keuangan 94,28%  dan fisik 97,80%, Pulang Pisau 94,18% keuangan dan fisik 99,16%, serta Murung Raya 93,80% realisasi keuangan dan fisik 94,83%.

Kegiatan Rapat TEPRA dan Kick Off Penandatanganan Kontrak PBJ itu dirangkai pula dengan Pengukuhan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor (Batingsor) dan Karhutla oleh Gubernur Kalimantan Tengah, yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Tengah.

Penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk upaya menekan, mengurangi, dan menghilangkan risiko bencana di Bumi Tambun Bungai. “Upaya Penanggulangan Bencana adalah urusan bersama,” tegas Sugianto.

Usai kegiatan tersebut, Gubernur Sugianto dalam Konferensi Persnya menjelaskan beberapa hal yang terkait dengan penanggulangan bencana, termasuk pendanaan. Pemerintah Provinsi Kalteng menganggarkan dana Rp. 20 Miliar,- untuk penanganan masalah Karhutla. “Pemerintah Provinsi akan fokus pada pencegahan. 2 sampai 3 bulan sebelum masuk kemarau panjang atau kemarau kering akan melakukan sosialisasi yang melibatkan Kepala Desa, Kepala RT, Tokoh Adat, Damang, Mantir, Masyarakat Peduli Api, TNI dan Polri," jelas Gubernur.

Untuk itu, diharapkan Kabupaten yang rentan terdampak bencana kebakaran setiap tahun agar tidak bergantung dengan dana pusat atau provinsi. Beberapa daerah yang rawan bencana kebakaran tersebut dapat menganggarkan maksimal Rp 5 miliar,- dana tidak terduga pada APBD masing-masing.

Rapat TEPRA dan Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa 2020 itu dihadiri Forkopimda Provinsi, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Instansi Vertikal, serta para Rekanan.

(Tulisan: DEW, RAN; Editor: JO; Foto: EKA)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Prov. Kalteng


Share