Gubernur Kalteng: Kanwil Kemenkumham Wajib Bantu Pemda Bentuk Peraturan Daerah yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menyambut baik dan meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dapat membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembentukan Peraturan Daerah yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah," demikian kata Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tentang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis (05/03/2020).
"Keberadaan Kanwil Kemenkumham tentunya membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil, sebagai instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali, dan mengembangkan segala potensi daerah," imbuh Gubernur Sugianto.
Agar harmonisasi pembentukan Raperda tersebut dapat berjalan baik dan optimal, Gubernur Kalteng menekankan pentingnya untuk membangun sinergisitas. Gubernur Sugianto Sabran mengungkapkan, "Untuk itu, diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM."
Dalam acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemprov Kalteng tentang pembinaan dan pelayanan di bidang hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan di Provinsi Kalteng, yang dilanjutkan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham dengan Bupati/Wali Kota serta perguruan tinggi di Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dirangkai pula dengan Sosialisasi Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Rakor ini turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng Agustiar Sabran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenhumham RI Priyanto, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya beserta jajaran.
Adapun narasumber pada Rakor ini, antara lain Direktur Fasilitasi Perencanaan Perda dan Pembinaan Perancang Nuryanti Widyastuti,
Dosen Universitas Palangka Raya Kristian, Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim, Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mia Siregar dan Naila Fauzanna Nasution, serta Dwi Rahmat Handoko dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya.
(Liputan/Tulisan/Foto: Dewi, SSS, EKA)