Gubernur Kalteng: Harmonisasi Antara Legislatif dan Eksekutif Perlu Dijaga
PALANGKA RAYA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyelenggarakan Orientasi Tugas dan Fungsi anggota DPRD Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah angkatan ke-2 selama 4 hari mulai tanggal 3 s.d 6 Oktober 2019 di Palangka Raya.
Orientasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota itu sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Orientasi/Pembekalan bagi pimpinan dan anggota DPRD hanya sekali dilakukan pada awal masa jabatan setelah pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD, sekaligus sebagai syarat bagi anggota DPRD mengikuti 6 kegiatan Bimtek Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD. Hasil Bimtek tersebut diharapkan dapat memacu semangat kerja para anggota DPRD bersama Kepala Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai RPJMD yang telah ditetapkan.
UU Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mempertegas posisi DPRD sebagai salah satu Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pasal 58 UU tersebut menyebutkan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah..
Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widarnani menjelaskan Orientasi tersebut bertujuan antara lain mengenalkan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan NKRI, meningkatkan pemahaman tentang ideologi negara, konstitusi, semangat patriotisme dan wawasan kebangsaan serta membangun komitmen dan kesepakatan semua pemangku kepentingan agar tercapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan di provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Daerah dan DPRD sejatinya adalah “Nahkoda” bahtera birokrasi pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam bingkai dan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun dan disahkan bersama dengan Peraturan Daerah. "Untuk itu saya kembali menegaskan bahwa kedudukan DPRD sesuai Undang- Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Artinya kedudukan DPRD dan Kepala Daerah beserta jajarannya adalah sejajar bersama sebagai mitra”, tegas Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dr. Endang Kusriatun ketika membuka Orientasi tersebut di Palangka Raya, Kamis (3/10/2019).
Untuk itu, maka harmonisasi dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra harus dijaga. Menjaga sinergitas kemitraan merupakan keniscayaan yang tidak boleh dibantah. Oleh karena itu menghadirkan jiwa besar dalam pengelolaan pemerintahan daerah sangat diutamakan. Dengan lebih mendahulukan kepentingan kesejahteraan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi, egoisme kelompok dan golongan menjadi faktor utama suatu daerah lebih cepat maju dan berdaya saing", ujarnya.
Ditegaskan, Pemerintah Daerah dan DPRD harus saling menghargai dalam menyampaikan kritik dan saran terlebih lagi dalam pembahasan anggaran atau APBD. "Saya berharap pembahasan anggaran jangan sampai berlarut - larut atau bahkan mengalami keterlambatan sehingga masyarakat yang akan terkena dampaknya. Di dalam politik anggaran, tidak jamannya lagi proses penyusunan tertutup, tidak partisipatif dan pragmatis. Proses penyusunan anggaran hendaknya mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku", jelas Gubernur..
Orientasi yang diikuti 160 orang anggota DPRD dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Sukamara, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Utara, Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau itu dengan narasumber Widyaiswara dari Kementerian Dalam Negeri, BPSDM Provinsi Kalteng dan Pejabat Struktural di lingkup pemerintah Provinsi Kalteng.