Gubernur Kalteng Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Tahun 2020, yang bertempat di Aula Mapolda Kalteng, Palangka Raya, pada Senin, 24 Agustus 2020.
Rakor ini memiliki makna strategis sebagai bentuk kesiapan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengamanan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Tahun ini kali ketiga Pilkada dilaksanakan secara serentak, namun berbeda dengan pilkada sebelumnya, penyelenggaraan kali ini dihadapkan situasi bencana non alam, pandemi COVID-19 masih melanda.
Saat memberikan sambutan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengajak seluruh stakeholders (para pemangku kepentingan) untuk turut menyukseskan Pilkada serentak 2020, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aman dalam Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
"Marilah kita laksanakan Pilkada ini dengan membangun komunikasi yang baik, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengajak seluruh elemen untuk menyukseskan Pilkada serentak 2020 dan tetap mengedepankan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap partisipatif dan merasa aman pada tanggal 9 Desember 2020 nanti," ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Gubernur Sugianto Sabran pun mengemukakan bahwa dalam rangka menyambut Pilkada serentak tahun 2020, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan beberapa langkah, antara lain pada tanggal 8 Juli 2020 telah menyerahkan dana berdasarkan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 100% kepada KPU, Bawaslu, dan unsur pengamanan. Selain itu, telah dibentuk Desk Pilkada Provinsi/Kabupaten/Kota dan dialokasikan anggaran secara proporsional untuk operasional Desk serta dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak terkait.
Gubernur juga menyampaikan beberapa kendala yang mungkin dihadapi dalam Pilkada Serentak nanti, yaitu: kondisi geografis dan penduduk yang terpencar serta belum terjangkaunya infrastruktur yang memadai di beberapa daerah; Kalimantan Tengah sebagai daerah risiko tinggi dalam persebaran COVID-19, sehingga protokol kesehatan harus diperhatikan; terdapat wilayah blankspot sehingga menjadi kendala penyampaian informasi secara cepat dan tepat; serta, angka partisipasi pemilih dikhawatirkan dapat menurun seiring dengan situasi COVID-19 dan juga kurangnya sosialisasi secara langsung.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan harapan agar seluruh petugas pelaksana Pilkada serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada ini. “Bekerjasama dengan penyedia layanan komunikasi, KPU dapat menyampaikan informasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” kata Gubernur.
Untuk penegakan kedisiplinan protokol kesehatan, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. “Harapan saya para Bupati dan Wali Kota mengantisipasi dan mengambil langkah tegas jika diperlukan, sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing,” pungkasnya.
Senada dengan Gubernur Kalteng, Wakapolda Brigjen Pol. Indro Wiyono menegaskan perlunya memperhatikan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada. Selain itu, Wakapolda juga memberi penekanan untuk dipedomani, antara lain: memetakan kerawanan dalam setiap tahapan Pilkada; melakukan deteksi dini untuk mengetahui dinamika yang berkembang, sehingga setiap potensi masalah dapat diantisipasi dan tidak menimbulkan dampak luas; dan meningkatkan kerjasama yang harmonis antara TNI dan Polri dengan penyelenggara Pilkada dan masyarakat, guna mewujudkan sinergisitas yang proaktif, menjaga komitmen, netralitas, dan tidak ikut serta dalam politik praktis dalam penyelenggaraan pilkada 2020.
Kegiatan tersebut dirangkai pula dengan penandatanganan sejumlah nota kesepakatan (MoU), diantaranya Kerjasama Polda Kalteng dengan Korem 102/PJG tentang Perbantuan anggota Korem 102/PJG dalam penyelenggaraan pengamanan Pilkada di Provinsi Kalteng, Kerjasama antara Polda Kalteng dengan KPU Provinsi Kalteng tentang pengamanan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Prov. Kalteng, dan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan KPU Provinsi Kalteng tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
Turut hadir dalam rakor tersebut, yaitu Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wakajati Kalteng Marang, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim, Ketua Bawaslu Kalteng yang diwakili Kordip Penyelesaian Sengketa, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalteng Darliansjah, serta Pejabat Utama Polda Kalteng.
(Tulisan/Foto: DY/MAY/SSS/BI)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah