Gubernur Kalteng: Camat Ujung Tombak Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan

Gubernur Kalteng: Camat Ujung Tombak Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan

Share

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Arah kebijakan dan strategi pembangunan lintas bidang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan perluasan dan peningkatan pelayanan dasar sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan.

Penduduk miskin dan rentan menjadi prioritas dalam pelayanan dasar sehingga dapat meningkatkan taraf kualitas hidupnya. Oleh karena itu dibutuhkan upaya yang holistik, integratif, tematik dan tepat secara lokus dari Kementerian/Lembaga Non-Pemerintah lainnya untuk mewujudkan prioritas pembangunan tersebut melalui proses pengendalian perencanaan dan penganggaran yang kontribusi programnya dapat dipetakan dan diharmonisasi sampai dengan lokus daerah yang spesifik di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Pemerintah daerah dan jajarannya wajib mendukung pelaksanaan strategi peningkatan pelayanan dasar yang lokusnya berada di tingkat kecamatan karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait pengaturan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat”, tegas gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis disampaikan Plh. Sekda Kalteng Sapto Nugroho ketika membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dalam rangka implementasi Permendgri Nomor : 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (08/04/2019).

            Dikemukakannya, pemerintah Kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat. “Hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian  urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah Kecamatan. Camat dengan sendirinya mempunyai kewenangan Atributif dan Delegatif”, beber gubernur.

            Camat dalam menyelenggarakan kewenangan atributifnya mempunyai tugas  melaksanakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya di Kecamatan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa dan kegiatan Kelurahan.

Untuk menyelenggarakan kewenangan delegatifnya maka Bupati/Walikota perlu melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.  Hal-hal yang saya kemukakan itu menunjukkan arti pentingnya penguatan peran Kecamatan sebagai simpul koordinasi secara vertikal”, terang Sugianto Sabran.

            Pemerintah dalam tahun 2019 telah membuat Program Dana Kelurahan untuk menunjang operasional di kelurahan. Dana Kelurahan merupakan anggaran yang dialokasikan khusus untuk Kelurahan dengan besaran anggaran yang berbeda dengan Dana Desa. Program ini muncul dari aspirasi  masyarakat yang berkembang setelah memperhatikan Program Dana Desa yang diluncurkan mulai tahun 2015 dan telah membawa dampak positif bagi perkembangan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan. Pada prinsipnya Dana Kelurahan sama dengan Dana Desa yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut”, tegas gubernur.

            Rapat Koordinasi itu bertujuan untuk mengetahui secara langsung bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten dan Kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan dalam wilayah provinsi Kalimantan Tengah serta mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan khususnya dalam pelaksanaan dan penyerapan Dana Kelurahan tahun 2019.

         Rakor Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan tersebut juga untuk menyamakan persepsi, meningkatkan motivasi dan kapasitas aparatur pemerintahan khususnya Camat dan Lurah dalam menangani penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan serta menghimpun hal-hal yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang intilijen dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman/gangguan terhadap keamanan nasional khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah serta mengukur sampai sejauh mana upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga.

            Rakor tersebut diikuti 303 orang peserta terdiri Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten dan Kota se-Kalteng, 136 Camat dan 139 Lurah se-Kalteng.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share