Gubernur Kalteng Ajak Orang Tua dan Wali Ajarkan Adaptasi Kebiasaan Baru ke Anak

Gubernur Kalteng Ajak Orang Tua dan Wali Ajarkan Adaptasi Kebiasaan Baru ke Anak

Share

Pada masa pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, Gubernur Sugianto Sabran, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), mengajak para orang tua atau wali anak untuk dapat mengajarkan dan melatih anak-anaknya mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru, sehingga dapat terhindar dari penyebaran virus Corona (Covid-19).

Demikian diungkapkan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam rilis pers (press release) terkait perkembangan penanganan Covid-19, yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kalteng dr. Herlina Eka Shinta, bertempat di Lobby Gedung Administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya, pada Kamis sore, 13 Agustus 2020.

"Penularan COVID-19 tak pandang kelompok umur. Selain yang berusia di atas 60 tahun, anak-anak juga salah satu kelompok umur yang rentan terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2 (Covid-19). Mengingatkan para wali anak untuk memastikan anak-anak memahami Adaptasi Kebiasaan Baru melawan pandemi. Tiga hal agar anak-anak terhindar dari COVID-19," jelas Gubernur Kalteng melalui Jubir Herlina Eka Shinta.

"Pertama, menjaga jarak aman, sekitar 1 hingga 2 meter. Kedua, mengajari mereka menggunakan masker dengan benar dan membiasakan dengan wajib bermasker apabila di ruang publik. Ketiga, sesering mungkin untuk mencontohkan kepada anak untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," imbuhnya.

Gubernur Kalteng pun selanjutnya mengemukakan, ada 3 (tiga) langkah perlindungan anak yang harus benar-benar diperhatikan, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Pertama, memenuhi kebutuhan gizi anak, menyosialisasi panduan, dan menyediakan sarana pelayanan gizi esensial berkelanjutan untuk remaja, perempuan usia subur, ibu hamil dan menyusui, dan balita. Kedua, yakni dukung anak agar tetap belajar, perluas pilihan metode belajar dari rumah agar tersedia pula metode yang minim atau tanpa teknologi, awasi pembelajaran dan partisipasi murid melalui platform daring. Ketiga, melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.

Selain itu, melalui rilis pers tersebut, dijelaskan pula perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah sampai tanggal 13 Agustus pada pukul 15.00 WIB, antara lain:

  1. Kab-kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi zona hijau karena tidak ada kasus. Selain itu, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Gunung Mas sudah tidak ada kasus aktif tetap belum termasuk zona hijau;
  2. Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 16 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, di Kobar 4 orang, di Kotim 2 orang, di Kapuas 1 orang, di Katingan 1 orang, dan di Pulang Pisau 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 2.100 orang menjadi 2.116 orang;
  3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 35 orang, yaitu di Palangka Raya 6 orang, di Kobar 3 orang, di Kapuas 5 orang, di Pulang Pisau 2 orang, dan di Barsel 19 orang, sehingga dari semula 1.531 orang menjadi 1.566 orang;
  4. Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 43 orang, sehingga dari semula 283 orang menjadi 326 orang;
  5. Kasus Probable, tidak ada perubahan, sehingga tetap sebanyak 31 orang;
  6. Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 19 orang, sehingga dari semula 470 orang menjadi 451 orang;
  7. Meninggal, tidak ada perubahan, sehingga tetap sebanyak 99 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 4,7%.

Lebih lanjut, Gubernur Kalteng pun tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk Adaptasi Kebiasaan Baru dalam kehidupan sehari-hari, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Ayo kita menggunakan masker, jaga jarak serta cuci tangan, agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya," pungkasnya.

(Tulisan/Foto: SOP/DY/SSS; Sumber Data dan Grafis: Media Center Satgas Covid-19 Kalteng)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share