Grand Design Kalteng 2045 Sasar Pengembangan Potensi dan Keunggulan Daerah

Grand Design Kalteng 2045 Sasar Pengembangan Potensi dan Keunggulan Daerah

Share

PALANGKA RAYA – Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyusun Master Plan/Grand Design Provinsi Kalimantan Tengah 2045 dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran  yang lebih berkualitas dan efektif serta mensinkronkan dan mendukung Visi Indonesia 2045 yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Musrenbangnas tanggal 09 Mei 2019 di Jakarta.

Visi Indonesia 2045: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur yang ditargetkan Indonesia menjadi Negara Ekonomi terkuat 5 besar dunia dengan 4 Pilar yang perlu diperkuat yaitu 1) Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. 2) Pembanguna ekonomi berkelanjutan. 3). Pemerataan pembangunan. 4) Ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.

Kalimantan Tengah dengan bermodalkan sumber daya alam yang berlimpah di berbagai sektor seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, perikanan, kelautan dan pertanian yang memiliki keunggulan yang berbeda-beda, sangat potensial dalam mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045. “Potensi dan keunggulan daerah ini perlu kita inventarisasi, kita tata dan kita kembangkan. Tentunya hal ini perlu kita ketahui dan kita petakan secara menyeluruh dengan perencanaan yang baik dan berkesinambungan untuk mengembangkan dan mengeolah potensi sumber daya alam yang ada untuk kemakmuran masyarakat”, jelas Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka FGD Penyusunan Grand Design Provinsi Kalimantan Tengah 2045 di Palangka Raya (15/08/2019).

Dijelaskannya, berbagai kajian teoritis dan empirik menunjukkan daerah yang berdaya saing adalah daerah yang terus menerus melakukan inovasi. Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengelola semua sumber daya yang dimilikinya dengan kewenangan yang lebih luas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran daerah.

“Untuk itu saya mengharapkan dengan adanya Dokumen Grand Design Provinsi Kalteng 2045 itu nanti dapat digunakan sebagai bahan penyusunan RPJMD Provinsi Kalteng 2021-2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045 serta menjadi landasan dan acuan kolaboratif yang selaras dengan program-program strategis daerah berbasis inovasi dan IPTEK, dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Kalteng”, kata Fahrizal.

FGD Penyusunan Grand Design Provinsi Kalteng 2045 juga menjaring berbagai masukan pengalaman dan informasi dari kalangan akademisi, tokoh adat dan mantan pejabat terkait isu strategis yang berhubungan dengan masalah sosial dan kemasyarakatan, hukum, politik dan pemerintahan termasuk kesiapan masyarakat lokal dalam menerima kebijakan pemerintah apabila Ibukota Pemerintahan RI dipindahkan ke wilayah Kalimantan Tengah.

Isu strategis lainnya yang dibahas dalam FGD tersebut terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan, pertambangan dan kehutanan;  melemahnya independensi peran Damang Kepala Adat dalam memelihara budaya, situs budaya dan penyelesaian konflik di sekitar wilayah usaha investasi;  larangan perladangan dalam memenuhi pangan keluarga dengan cara-cara pembakaran akibat adanya perubahan iklim dan pemanasan global; kebijakan pembangunan yang berbasis pada masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pembangunan otonomi daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share