Bahas Raperda RUED dan Pengelolaan BMD, Sekda Kalteng Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD
Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Palangka Raya, Senin (24/02/2020) pagi.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno tersebut, Sekda Fahrizal Fitri menyampaikan Jawaban Gubernur atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 2 (dua) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Berkenaan dengan Raperda RUED, Gubernur mengungkapkan, meski pelayanan di bidang energi bagi masyarakat Kalteng cukup meningkat, namun masih diperlukan regulasi melalui penyusunan Raperda Rencana Umum Energi Daerah tersebut, sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan energi.
Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Fahrizal Fitri menyatakan, “Untuk pelayanan di bidang energi, terutama bagi masyarakat di pedesaan dan nelayan, kami sudah berusaha semaksimal mungkin membantu, khususnya desa yang belum terjangkau jaringan listrik PLN dengan merelokasi bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Hal ini dapat dilihat (dari) meningkatnya Rasio Elektrifikasi (RE) dalam 4 tahun terakhir, dari tahun 2015 sebesar kurang lebih 70%, di triwulan keempat tahun 2019 sudah mencapai (sekitar) 87% telah berlistrik.”
“Memang masih banyak yang perlu kita bersama lakukan untuk mendapatkan rasa keadilan dalam hal pemerataan energi. Oleh karena itu, salah satu upaya kita untuk mencapai hal tersebut adalah dengan membentuk suatu regulasi di bidang energi melalui Raperda (RUED) ini nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait Raperda Pengelolaan BMD, Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang melakukan proses perubahan tata kelola aset sehingga dalam pengelolaan aset terjadi peningkatan efisiensi, efektifitas dan peningkatan nilai tambah dalam pengelolaan aset.
Gubernur melalui Sekda Fahrizal Fitri mengatakan, “Pemerintah Provinsi Kalteng senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pengelolaan aset diatur sejak dari perencanaan sampai pembinaan dan pengawasan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini agar dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset yang lebih baik."
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD atas segala pandangan atau masukan terhadap kedua Raperda tersebut. "Demikian tanggapan, penjelasan, dan jawaban Pemerintah Daerah. Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran Anggota Dewan. Kiranya Tuhan selalu memberikan karunia-Nya kepada kita, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita masing-masing, untuk mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang lebih sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.
Turut hadir mengikuti Rapur tersebut, Waket I DPRD Jimmy Carter, Waket II DPRD Abdul Razak, sejumlah anggota DPRD Prov. Kalteng, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan Kepala SKPD Prov. beserta Pejabat Administrator dan Pengawas.
(Tulisan/Foto: SSS, BI; Editor: NY, DS)