Atur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Pergub 43 Tahun 2020

Atur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Pergub 43 Tahun 2020

Share

Presiden RI Joko Widodo belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dikeluarkannya Inpres tersebut adalah dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,

Menindaklanjuti Inpres 6 Tahun 2020 tersebut, di Palangka Raya, pada hari Jumat, 14 Agustus 2020, Gubernur Sugianto Sabran secara resmi telah menandatangani Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Penyusunan Pergub Kalteng 43 Tahun 2020 tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pergub 43 Tahun 2020 tersebut memuat dan mengatur berbagai hal mengenai penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19, mulai dari pelaksanaan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi, sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.

Tertuang dalam Pergub Kalteng 43 Tahun 2020 ini, 3 (tiga) pihak atau subyek pengaturan yang memiliki kewajiban masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan. Ketiga pihak tersebut, yaitu: (1) perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan); (2) pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan, (3) pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang). 

Pergub Kalteng tersebut juga mengatur mengenai berbagai kewajiban serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di tempat dan fasilitas umum. Selain itu, diatur juga penerapan Protokol kesehatan dalam hal melakukan olahraga, secara perorangan atau dengan keluarga, baik di rumah maupun di tempat umum. Selanjutnya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bersama dengan TNI/POLRI. 

Pergub 43 Tahun 2020 ini mengatur pula sanksi tegas yang dikenakan bagi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi-sanksi yang diberikan, antara lain denda administrasi berupa uang, kerja sosial, teguran tertulis, pencabutan izin jabatan/operasional, penutupan atau penyegelan tempat, dan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS. Untuk denda administrasi akan masuk ke kas daerah.

Berkenaan dengan sosialisasi dan partisipasi, Pergub tersebut mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota di Kalteng untuk menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi itu melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Terkait pembiayaan, pelaksanaan Pergub Kalteng tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub 43 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 14 Agustus 2020.

(Tulisan/Foto: DY/SSS/BI)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share