Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Prokes 5 M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan pada Wilayah PPKM

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Prokes 5 M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan pada Wilayah PPKM

Share

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2021, yang ditujukan kepada 12 pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.

Edaran ini diterbitkan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.

Surat Edaran tersebut memuat ketentuan-ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

Lebih lanjut, untuk dapat mengetahui lebih detail mengenai ketentuan-ketentuan lengkapnya, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) di bawah ini:

https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-nomor-20-tahun-2021

atau

Surat Edaran Menag No 20 Tahun 2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share