Sekda Kalteng Ikuti Rakor Sosialisasi PP 6/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Sekda Kalteng Ikuti Rakor Sosialisasi PP 6/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah melalui konferensi video di Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 23 Februari 2021. Turut mendampingi, yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dalin.

PP 6/2021 ini merupakan satu dari 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan salah satu mandat yang diamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Produk hukum ini diharapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional dan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha, dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Ruang lingkup dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 yang terdiri dari 11 Bab dan 81 pasal tersebut mengatur, antara lain kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan usaha di daerah, serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Adapun pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur (Pemerintah Daerah Provinsi) berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Gubernur kemudian mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tersebut kepada Dinas PTSP. Selanjutnya, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan itu kepada Bupati/Wali Kota, untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota.

Secara khusus, rakor ini membahas mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam paparannya mengatakan bahwa OSS telah dibuat oleh pemerintah pusat sejak tahun 2018. “Intinya untuk kemudahan berusaha, maka para pelaku usaha ini tidak perlu lagi datang door to door pergi ke outlet atau pos-pos tingkat daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat, namun berbasis aplikasi/ digital. Dengan demikian di tingkat pusat OSS ini mengintegrasikan K/L yang berkaitan dengan masalah perizinan,” jelasnya.

“Dengan adanya amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 tahun 2021 ini maka tingkat II (kabupaten/kota) pun diminta untuk mengintegrasikan menggunakan OSS ini dimana (aplikasi tersebut) dilaksanakannya di PTSP (Perlayanan Terpadu Satu Pintu) yang dikepalai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP),“ imbuh Mendagri.

Lebih lanjut, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju juga turut hadir secara daring menyampaikan paparan, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rakor ini juga diikuti melalui konferensi video oleh para Kepala Daerah beserta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.

(Tulisan/Foto: DY/WIN/BOY)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share