
Plt. Sekda Hadiri Rapur Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda MBLB di Kalteng
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin, 10 Maret 2025.
Rapur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Tengah.
Dalam Rapur tersebut, 7 Fraksi Partai Pendukung DPRD Prov. Kalteng turut menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda yang diajukan oleh Pemprov Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 (7/3/2025).
Fraksi-Fraksi Partai Pendukung DPRD Prov. Kalteng antara lain Fraksi Partai PDI-Perjuangan dengan Bambang Irawan sebagai Juru bicaranya. Partai Golkar, Okki Maulana, Partai Gerindra Helmi, Partai Demokrat Hero Harapano Mandouw Partai Nasdem Toga Hamonangan Nadeak, Partai Kebangkitan Bangsa Habib Sayid Abdul Rahman dan Partai Amanat Nasional Tomy Irawan Diran.
Saat menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong mengharapkan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dapat segera memberikan jawaban terkait pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda MBLM pada Rapur yang akan datang.
Sementara itu, dalam sesi wawancara, Plt. Sekda menjelaskan urgensi Raperda ini. “Yang pertama ruhnya adalah dalam rangka pengendalian lingkungan yang di mana dari satu sisi sumber daya alam ini memberikan manfaat yang sebesarnya, di lain sisi lingkungan tidak boleh rusak, Rumahnya di situ, jadi ada titik kesimbangan," terangnya.
"Kemudian yang kedua, ketika ini sudah diterbitkan perdanya, Maka pengelolaan sumber daya alam agar terkendali, sehingga Ini bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat, dan PAD,” lanjut Plt. Sekda Kalteng menambahkan.
Lebih lanjut Katma F. Dirun menegaskan bahwa Raperda ini menekankan adanya titik kesimbangan. Yang pertama, di satu sisi SDA itu memberikan manfaat untuk sumber daya ekonomi. Di lain pihak lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu di kemudian hari. Yang kedua, pengusaha masyarakat kita, pengusaha lokal, ini ada peluang usaha yang sama. Dan Yang ketiga tentu meningkatkan PAD.
(Tulisan: MAYA; Foto: FENDI)