Pemerintah Tetapkan 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Pemerintah Tetapkan 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Share

Pemerintah telah menetapkan secara resmi Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M sebanyak 4 (empat) hari, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu malam, 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo kemudian mengemukakan bahwa cuti bersama tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga atau kerabat, dan handai taulan yang berada di kampung halaman.

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh masyarakat agar terus disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menyegerakan vaksinasi lengkap, sampai booster.

"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegas Presiden.

Selanjutnya, Presiden menyampaikan, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sekitar 85 juta orang. Presiden pun menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Lebih lanjut, keputusan cuti bersama ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Sumber: setkab.go.id)


Share