Antisipasi Klaster Baru COVID-19 Akibat Libur Panjang, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemerintah kembali menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 serta antisipasi potensi munculnya klaster baru akibat libur panjang (long weekend).
Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 18 Juni 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Menko PMK pun menegaskan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi melalui media daring, “Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19."
Adapun perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 dengan pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. “Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” ujar Menko PMK.
"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19," tutup Menko PMK.
Lebih lanjut, SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 mengenai perubahan kedua atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan di sini.
(Tulisan: SSS; Sumber/Foto: kemenkopmk.go.id)