SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemerintah secara resmi telah menetapkan perubahan kedua terhadap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, pada tanggal 18 Juni 2021.
SKB tersebut memuat perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Adapun perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Disebutkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini perlu dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19, serta untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, dokumen SKB 3 Menteri mengenai perubahan Hari Libur Nasional Cuti Bersama Tahun 2021 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan-tautan (links) berikut ini:
atau
SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.pdf
(Tulisan: SSS; Sumber Dokumen: Kemenkopmk.go.id)