Wakili Pj. Sekda, Asisten Ekobang Hadiri Rakor Program BBM 1 Harga di Wilayah Kalimantan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Leonard S. Ampung, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Perbaikan Jalur Akses Pendistribusian BBM Menuju Lembaga Penyalur BBM 1 Harga Wilayah Kalimantan, bertempat di HARRIS Hotel & Conventions, Jalan Raya Bulevard Ahmad Yani Blok M Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam paparannya, Asisten Ekobang Leonard S. Ampung menyampaikan mengenai Kuota Jenis BBM Tertentu (Bio Solar Bersubsidi) tahun 2022, Daftar Lembaga Penyalur SPBU 1 Harga yang telah Beroperasi, Penyalur BBM 1 Harga, serta Data Jarak Penyaluran BBM ke SPBU 1 Harga dan Supply Point di Kalteng.
Disampaikan Asisten Ekobang Leonard S. Ampung, sejauh ini ada 2 Lembaga Penyalur BBM 1 Harga yang akan beroperasi di Kalteng, yakni PT. Winda Natalia Saconk dan PT. Asam Baru Citra Seruyan, yang masing-masing akan berkantor di Desa Tumbang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan dan di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.
Dari Kalteng, hadir bersama Asisten Ekobang Leonard S. Ampung dalam Rakor tersebut, antara lain Bupati Seruyan Yulhaidir, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten Ekobang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seruyan Adhian Noor, dan Asisten Ekobang Setda Kabupaten Barito Utara Rakhmat Muratni.
Rakor kali ini juga dihadiri, antara lain Asisten Ekobang Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Asisten Ekobang Setda Kabupaten Mahakam Ulu, Asisten Ekobang Setda Kabupaten Ketapang, serta Kepala Dinas Pendagkop UKM Kabupaten Sintang.
Sementara itu, hadir dari Kementerian/Lembaga, sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Kebijakan BBM 1 Harga merupakan program pemerintah agar masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) di luar Jawa dapat menikmati harga BBM yang sama dengan di Pulau Jawa, sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Program BBM 1 Harga diluncurkan berdasarkan dari Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(Tulisan: RAN/DY; Foto: Ist)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah