Wakili Gubernur, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng 2021 dan Laporan Hasil Reses DPRD

Wakili Gubernur, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng 2021 dan Laporan Hasil Reses DPRD

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Ada 2 agenda dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Faridawaty Darland Atjeh ini. Pertama, penyampaian Pidato Pengantar Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Adapun agenda kedua dalam rapat paripurna tersebut adalah mendengarkan Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022.

Dalam pidato pengantar yang dibacakan Sekda Nuryakin, Gubernur Sugianto Sabran mengemukakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut, sejak tahun 2014 hingga 2021," ungkap Gubernur Sugianto Sabran melalui Sekda.

"Hal ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus serta dapat dipertanggungjawabkan, berkat dukungan dan kerjasama dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” lanjutnya menegaskan.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 secara riil telah dilaksanakan Pemerintah Daerah.

“Hal ini untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, selaras dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian,” ujar Gubernur melalui Sekda Nuryakin.

Ditambahkan pula bahwa, pelaksanaan APBD Tahun 2021 difokuskan pada upaya pengendalian COVID-19, percepatan Vaksinasi, pengembangan UMKM, serta pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Faridawaty Darland Atjeh mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami selaku Pimpinan Dewan secara resmi menerima (Raperda), serta akan menyerahkan kepada Dewan untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya, sesuai jadwal kegiatan Dewan yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Selesai penyampaian pidato pengantar Raperda, Agenda Rapur dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses tiap-tiap Dapil, mulai dari kegiatan, aspirasi masyarakat, hingga simpulan dan saran. Laporan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara 5 (lima) Dapil Provinsi Kalteng.

Perlu diketahui, Dapil I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas. Dapil II Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Kemudian, Dapil III Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Selanjutnya, Dapil IV Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya. Terakhir, Dapil V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

(Tulisan: WIN; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share