Wakil Gubernur Kalteng Serahkan Remisi Umum 17 Agustus Kepada Warga Binaan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palangka Raya, pada Senin siang, 17 Agustus 2020.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya secara simbolis menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada 3 (tiga) orang perwakilan warga binaan penerima, yang berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, dan Lapas Perempuan Palangka Raya.
Turut mendampingi Wakil Gubernur saat penyerahan remisi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng Ilham Djaya dan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020.
Acara pemberian remisi umum (pengurangan masa tahanan) itu digelar secara virtual dan serentak seluruh Indonesia melalui telekonferensi. Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly melalui konferensi video dari Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Setjen Kemenkumham), Jakarta.
Dijelaskan oleh Menteri Yasonna Laoly, remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemberian remisi itu jugamerupakan bentuk apresiasi negara terhadap para warga binaan, yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi sebagai bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ungkap Yasonna.
Menteri Yasonna selanjutnya juga menerangkan bahwa, pemberian remisi merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM, dan lembaga HAM di dunia. Remisi tidak hanya dilaksanakan sistem penjara di Indonesia, tetapi juga penjara di seluruh dunia. Meski demikian, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan bebas biaya. “Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya,” tegas Menteri Yasonna.
Pada tahun ini, sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 117.737 orang narapidana menerima pengurangan masa hukuman, dengan besaran bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sementara 1.438 orang narapidana, langsung bebas setelah menerima remisi.
(Tulisan/Foto: RAN/SSS/ES)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah