Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya Tinjau Penyekatan Perbatasan Jalur Darat Provinsi Kalteng-Kalsel

Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya Tinjau Penyekatan Perbatasan Jalur Darat Provinsi Kalteng-Kalsel

Share

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya melakukan peninjauan ke Pos Penyekatan yang berada di titik perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berlokasi di Jembatan Timbang Km.12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kabupaten Kapuas, pada Senin, 10 Mei 2021.

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka mengecek kesiapsiagaan serta situasi dan kondisi di Pos Penyekatan arus mudik Jalan Trans Kalimantan pada wilayah perbatasan Provinsi Kalteng–Kalsel tersebut. Tampak mendampingi Wagub, diantaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Baru I Sangkai dan Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Yulindra Dedy. Hadir pula dalam peninjauan, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan, Kapolsek, dan Danramil Kapuas Timur.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Kapuas dalam keterangannya menyampaikan bahwa terdapat kejadian di mana masih ada masyarakat yang membujuk petugas untuk dapat melewati perbatasan. “Kendala di lapangan, banyak orang yang menawar untuk masuk dengan alasan-alasan tertentu. Namun demikian, sepanjang belum terpenuhi kewajibannya kami minta putar balik sesuai kebijakan yang sudah diterapkan," kata Kapolsek Kapuas.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengapresiasi atas upaya pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas beserta tim yang bertugas di Pos Penyekatan. “Secara prinsip kami memberikan apresiasi kepada pihak BPBD dan Polsek Kapuas selaku koordinator yang melakukan tugas, dalam rangka mengamankan kebijakan negara yang dituangkan dalam Surat Edaran No. 13/2021 dan juga peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, dalam rangka mengurangi dan mengendalikan pergerakan orang yang masuk Kalteng, dalam rangka kita mencegah penyebaran Covid-19 di Kalteng," kata Yulindra Dedy.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa adanya pos penyekatan pada perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalsel ini dinilai cukup efektif membatasi mobilitas keluar masuk pada arus mudik libur Hari Raya, sehingga diharapkan dapat mencegah laju sebaran Covid-19. “Dengan adanya pos penyekatan seperti ini sangat efektif, karena kita mempersulit orang keluar masuk provinsi. Kota Kapuas adalah pintuk gerbang utama (perbatasan) untuk itu kita perlu dukungan," katanya.

Sementara itu, Wagub Kalteng mengutarakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah mengenai aturan mudik ini bertujuan untuk melindungi masyarakat. ”Sebagian masyarakat, Saudara sekalian menganggap ini mempersulit masyarakat. Terus terang iya, tetapi maksud kita baik. Namanya kebijakan peraturan pasti tidak akan bisa diterima semua pihak. Untuk itu kami sebagai Pemerintah mohon maaf andaikata peraturan ini merugikan pihak-pihak tertentu, yakinlah Pemerintah melakukan ini untuk melindungi masyarakatnya," ungkapnya.

Wagub Kalteng tidak ingin kejadian seperti di Negara India terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, di mana di India belakangan ini cukup menghebohkan dunia karena membludaknya kasus Covid-19. “Apalagi kita tahu bagaimana India menghadapai penyebaran Covid-19 saat ini karena menyepelekan, sehingga wabahnya lebih gawat dan bahaya daripada gelombang pertama dan kedua," ujar Wagub.

"Kita harapkan pengertian seluruh masyarakat di Kalteng, Kalsel, untuk bisa mempersiapkan ketika masuk perbatasan ada swab antigen, yang menyatakan kita bersih dan bebas dari virus Corona. Sekali lagi peraturan ini untuk kepentingan masyarakat Kalteng dan Kapuas," imbuh Wagub.

Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa kebijakan penyekatan perbatasan yang dilaksanakan ini diharapkan dapat mampu menekan penyeban Covid-19. "Kita harapkan efektif dan bagus hasilnya. Harapan terakhir Covid-19 turun atau hilang dari Bumi Kalteng," pungkas Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.

(Tulisan: REN; Foto: MAN)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share