Wagub Serahkan LKPD TA 2020 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalteng
Wakil Gubernur (Wagub) Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2020 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalteng di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, pada Selasa pagi, 4 Mei 2021.
LKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah tahun 2020 ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng Ade Iwan Ruswana. Pada kesempatan ini, Ade Iwan Ruswana juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalteng Tahun 2020 kepada Wagub Habib Ismail.
IHPD tersebut memuat ringkasan dari 21 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 15 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 2 LHP PDTT. Selain itu, IHPD ini juga memuat ringkasan dari 154 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol dari APBD, pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), serta pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah.
IHPD ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada Gubernur untuk pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota serta tugas pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota.
Turut mendampingi Wagub Kalteng pada acara penyerahan ini, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng Nuryakin, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Saring, serta Auditor Ahli Utama Inspektorat Provinsi Kalteng Sapto Nugroho.
Hadir pula dalam acara penyerahan LKPD Pemprov Kalteng TA 2020 (Unaudited) dan IHPD Provinsi Kalteng Tahun 2020 ini, yakni Pejabat Struktural dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD Provinsi Kalteng TA 2020.
(Tulisan: RAN; Foto: Humas BPK Perwakilan Kalteng)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah