Wagub Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda Provinsi Kalteng
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Senin, 1 Februari 2021.
Dalam Rapur ini, Wagub menyampaikan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Pada kesempatan itu, Wagub Habib Ismail terlebih dahulu mengucapkan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kalteng yang pada prinsipnya telah sepakat dan setuju kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Wagub kemudian menyampaikan sejumlah tanggapan, penjelasan, dan jawaban, atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap kedua Raperda tersebut.
Terkait Raperda Administrasi Kependudukan, disampaikan bahwa tidak ada pengenaan pembiayaan terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, termasuk denda. Ditegaskan pula bahwa sarana, prasarana, dan SDM merupakan faktor penting dalam keberhasilan maupun kelancaran pelayanan Administrasi Kependudukan, sehingga ketiga hal tersebut telah disertakan sebagai materi muatan Raperda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Urusan Wajib. Oleh karena itu, efektivitas dan efisiensi menjadi hal penting dalam melaksanakan urusan tersebut, sehingga dapat menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, terutama dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Wagub Kalteng juga mengemukakan bahwa Administrasi Kependudukan mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat, sehingga dibentuk program melalui Kementerian Dalam Negeri, yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA. GISA ini mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.
“Pemerintah Provinsi wajib mendukung Program Pemerintah ini, sehingga perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah, sebagai payung hukum bagi seluruh komponen perangkat daerah, untuk berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing” tegasnya.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, antara lain disampaikan mengenai optimalisasi pencegahan agar kerugian Daerah tidak terjadi. Dijelaskan oleh Wagub Kalteng, Pemerintah Provinsi selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus menerus dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan, agar tidak terjadi kerugian daerah.
"Hal ini kami lakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Perangkat Daerah, dalam bentuk pemeriksaan, review, dan evaluasi, mulai sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, baik uang maupun barang,” jelasnya.
Wagub Kalteng mengungkapkan bahwa semua pihak memiliki harapan dan tujuan yang sama, yaitu adanya kejelasan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Dengan adanya Perda ini nanti, pemantauan penyelesaian terhadap kerugian negara/daerah benar-benar dapat dijalankan. “Semoga Perda ini nanti akan bisa menjadi pedoman yang terbaik, untuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya.
(Tulisan/Foto: WIN, BOY)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah