Wagub Kalteng Pimpin Rapat Tindak Lanjut Tuntutan Jalan Rusak Ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo memimpin Rapat Tindak Lanjut Tuntutan Jalan Rusak Ruas Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun yang dilintasi Perusahaan Besar Swasta (PBS). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 17 Desember 2021.
Rapat ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat berkaitan dengan jalan rusak pada ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas, yang disampaikan Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) pada hari Kamis kemarin (16/12/2021).
Adapun aspirasi yang disampaikan, antara lain: meminta Pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta); Menghentikan penggunaan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan melewati jalan umum; Mendesak Pemerintah untuk tidak memberikan izin kepada PBS (Perusahaan Besar Swasta) melewati jalan umum; Mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan jalan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Pada kesempatan itu, Wagub Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa melihat tingginya aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kehutanan sepanjang tahun 2020 pada ruas jalan Palangka Raya menuju Gunung Mas, tentunya akan berdampak pada infrastruktur penunjang. Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi dampak yang terjadi tersebut.
Adapun upaya yang telah dilakukan untuk penanganan jangka pendek, antara lain Bapak Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan sebanyak 4 surat yang bersifat edaran, imbauan dan pelaksanaan penegakan hukum yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Instansi Vertikal, dan Pimpinan Perusahaan Besar Swasta.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah melaksanakan peninjauan dan pengawasan lapangan di ruas jalan Palangka Raya menuju Gunung Mas, di antaranya Angkutan batubara dan Zirkon sebanyak 44%; Angkutan TBS sawit, CPO dan kernel 28%; Angkutan kayu log 9%; Angkutan BBM Pertamina dan Solar Industri 7%; Angkutan sembako 2%; dan, Angkutan barang lainnya 10%.
Di samping upaya penanganan jangka pendek tersebut, Pemprov Kalteng juga akan melakukan upaya penanganan jangka panjang, yaitu dengan mengalokasikan dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah yang cukup besar pada tahun 2022, berupa perbaikan insfrastruktur jalan secara multi years.
Lebih lanjut, ditegaskan pula, keberadaan investasi tentu secara langsung meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi juga harus diimbangi dengan kepedulian para investor untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum dan lingkungan. Oleh karena itu, rapat ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk menjawab aspirasi masyarakat tersebut.
"Melalui forum ini, kita harus menyikapi dengan hati-hati dan tentunya keputusan yang kita ambil bertujuan untuk kebaikan masyarakat," tegas Wagub.
Turut pula hadir dalam rapat tersebut, di antaranya DPRD Provinsi Kalteng, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Forkopimda dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait, serta Kepala instansi vertikal lainnya.
(Tulisan: MAY; Foto: EKA)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah