Wagub Kalteng Pimpin Rapat Penanganan Jalan Rusak di Lingkar Selatan Kota Sampit

Wagub Kalteng Pimpin Rapat Penanganan Jalan Rusak di Lingkar Selatan Kota Sampit

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo memimpin Rapat Tindak Lanjut Penanganan Jalan Rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rapat ini dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 25 Juni 2021.

Rapat ini diikuti oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, Wakil Bupati Kotim Irawati, Anggota DPRD Kotim Nadie, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hamka, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim terkait, serta sejumlah perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan maksud dan tujuan digelarnya rapat ini. Pertama, sebagai upaya untuk menyosialisasi kembali ketentuan dan aturan mengenai mekanisme pengangkutan barang khusus dan alat berat. Kedua, sebagai upaya membangun kesepakatan dan sinergi dalam upaya menjaga kualitas jalan dan kebersamaan dalam memperbaiki ruas jalan provinsi yang rusak akibat angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas jalan.

Ketiga, dalam rangka untuk menyepakati kerja sama dalam upaya perbaikan ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan pelaku usaha yang dalam hal ini adalah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian, dipaparkan pula, bahwa saat ini di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, ruas jalan tertinggi adalah jalan Kelas 3 (tiga), di mana kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas adalah kendaraan angkutan dengan muatan paling tinggi seberat 8 (delapan) ton dan panjang tidak lebih dari 9 (sembilan) meter.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian yaitu berupa optimalisasi jembatan timbang dan rambu-rambu lalu lintas. Pengawasan ini dilakukan secara koordinatif antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat,” ungkap Yulindra Dedy.

Sementara itu, Wagub Kalteng mengharapkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun pengusaha di Kotim. “Kita sekali lagi berharap kerja sama dalam penanganan ini bisa dilakukan dengan baik secara bersama-sama. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang sangat baik untuk kita berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga bisa mewujudkan Kalteng Makin Berkah,” ujarnya.

“Kita ini sama-sama hidup di Kalteng. Mari bersama-sama kita memikirkan bagaimana pembangunan ini betul-betul memberikan nilai dampak positif bagi masyarakat. Tidak banyak yang diharapkan masyarakat, infrastruktur yang lancar ketika mereka menggunakan arus itu, mereka juga bisa bekerja dengan baik, mobilisasi juga lancar,” pungkas Wagub Kalteng Edy Pratowo.

(Tulisan: WIN; Foto: BZ/DMR)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share