Wagub Kalteng: Perlu Deregulasi Untuk Memaksimalkan Penyerapan Anggaran
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah telah menetapkan target realisasi penyerapan anggaran masing-masing sebesar 20 % pada Triwulan I, 50 % Triwulan II, 85 % TriwulanIII dan 100 % pada tanggal 15 Desember setiap tahun berjalan.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H. Said Ismail saat membuka Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (07/05/2019) mengingatkan dalam memasuki Triwulan II Tahun Anggaran 2019 agar dilakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran dengan target realisasi per 30 April 2019 sebesar 30%.
Habib H.Said Ismail menegaskan beberapa hal untuk mencapai target realisasi penyerapan anggaran tersebut antara lain capaian realisasi anggaran agar diinput secara online pada Surel Pemerintah yaitu SISMONTEPRA yang berlaku secara nasional dalam rangka tranparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat. “Tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran agar tetap proaktif memonitor dan mengevaluasi pencapaian anggaran sesuai target yang ditetapkan dan disesuaikan dengan arus kas”, tegas Habib Ismail
Selain itu mengevaluasi capaian realisasi anggaran, mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. “Perangkat daerah yang memiliki proyek atau kegiatan strategis diminta perencanaan kegiatannya seperti time schedule yang realistis dan memperhitungkan hari libur maupun prakiraan kondisi cuaca”, beber Wagub.
Rapat TEPRA tersebut bertujuan melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi dengan semua pemangku kepentingan/stakeholder dalam rangka pengelolaan anggaran khususnya dalam pelaksanaan percepatan penyerapan APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBN di Provinsi/ Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah.
Selain itu untuk memonitor dan mengevaluasi percepatan realisasi penyerapan anggaran yang telah dilakukan SOPD di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dan SOPD Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah sehingga dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ridwan Manurung menjelaskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tercatat realisasi penyerapan anggaran dan realisasi penerimaan pendapatan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah posisi per 30 April 2019 dengan realisasi keuangan 13,81 % dan realisasi fisik mencapai 17,48 %. Penyerapan anggaran pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi realisasi keuangan 19,83% dan fisik 18,90 %. Penerimaan Pendapatan Kabupaten/Kota per 30 April 2019 sebesar Rp 4,39 triliun dari target Rp 16,84 triliun atau 26 %, sedangkan penerimaan pendapatan perangkat daerah pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 526,74 Milyar dari target sebesar Rp 1,55 Triliun.
Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Strategis terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang bersumber dari APBD Kalimantan Tengah 2019 bertugas melakukan monitoring dan evaluasi program kegiatan strategis yang langsung ke lapangan maupun dengan permintaan data-data, telah menyepakati pembagian wilayah kegiatan menjadi 5 bagian. Wilayah I meliputi Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas, Wilayah II Katingan, Kotawaringin Timur dan Seruyan, Wilayah III Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau sedangkan Wilayah IV Gunung Mas dan Murung Raya serta Wilayah V Barito Selatan, Barito Utara dan Barito Timur.
Anggota tim terdiri dari Inspektorat, Bappedalitang, Badang Keuangan dan Aset Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Administrasi Pembangunan yang akan bertugas memberikan dukungan administrasi dengan melibatkan perangkat daerah.
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah