Wagub Kalteng Ikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI Bahas Penanganan Illegal Mining

Wagub Kalteng Ikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI Bahas Penanganan Illegal Mining

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Illegal Mining Komisi VII DPR RI, bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Senin, 11 April 2022.

Selain Kalteng, diundang pula sejumlah kepala daerah dari provinsi lainnya, yaitu Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, ada pula Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

RDP ini digelar dalam rangka menyerap informasi dan masukan daerah khususnya dari daerah provinsi yang diundang terkait illegal mining (penambangan liar), membahas strategi kebijakan pemerintah dalam penanganan kegiatan illegal mining, dampak sosial ekonomi dan lingkungan akibat kegiatan illegal mining serta kendala dalam penanganannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Edy Pratowo memberikan masukan bagi Panja terkait pentingnya kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam hal pengawasan maupun pembinaan berkenaan dalam pertambangan Minerba, terutama kewenangan yang telah tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 berkaitan ijin galian c dan mengusulkan lokasi/blok bagi masyarakat untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

RDP mencatat beberapa hal penting diantaranya, kegiatan illegal mining telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan, termasuk hilangnya potensi pendapatan negara. Secara regulasi, tindakan penambangan tanpa ijin dikenakan pasal tindak pidana cukup berat, namun penerapan sanksi kurang maksimal.

Pemerintah daerah perlu diberi kewenangan yang lebih luas dan dilibatkan dalam pengawasan, mengingat jumlah SDM di Kementerian ESDM terbatas. Pemerintah Provinsi minta diberikan kewenangan pengawasan dan pembinaan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pemprov mengusulkan agar kewenangan pemberian ijin pertambangan batuan (galian c) dan ijin pertambangan rakyat segera dilimpahkan ke daerah.

Selepas mengikuti RDP, Wagub Edy Pratowo menyampaikan pentingnya RDP dengan Panja ini, “Saya kira ini penting untuk mengakomodir, mencari solusi terbaik persoalan pertambangan di Kalteng agar bisa teratasi dengan baik,” ungkapnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Eddy Suparno selaku Ketua Panja dari Fraksi PAN, didampingi Nanik Heri Murti selaku Sekretaris Rapat, dan diikuti oleh 19 orang dari 26 anggota Panja Illegal Mining Komisi VII DPR RI.

(Tulisan: DY; Foto: Ist)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share