Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-9 Masa Persidangan II Bahas Dua Raperda
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Ada 2 agenda dalam rapat Paripurna pada hari ini, yaitu penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng mengenai Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kotawaringin untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat.
Hadir langsung dalam Rapur tersebut, antara lain Ketua DPRD Wiyatno serta Wakil Ketua DPRD H. Abdul Razak, H. Jimmy Carter, dan Faridawati Darland Atjeh, serta Penjabat Sekretaris Daerah Nuryakin. Selain itu, turut hadir secara virtual, di antaranya 35 orang anggota DPRD Kalteng, Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, perwakilan Korem 102/PJG, perwakilan Kejati Kalteng, dan perwakilan BINDA Kalteng, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal.
Rapur diawali dengan pembacaan laporan hasil Pansus DPRD Kalteng terkait Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Duwel Rawing. Beberapa hal yang disampaikan, antara lain latar belakang Raperda tersebut yaitu Kalteng merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang sewaktu-waktu dapat terjadi bencana alam, seperti tanah longsor, banjir, dan Karhutla, yang menjadi ancaman bagi masyarakat Kalteng, sehingga untuk menghadapi permasalahan tersebut, perlu dibuat Perda yang akan menjadi landasan hukum dalam penanggulangan bencana.
Dengan adanya rencana penyusunan inisiatif Raperda tentang penanggulangan bencana, maka pihak DPRD Kalteng membentuk Pansus yang diketuai oleh Duwel Rawing. Pansus DPRD sudah melaksanakan pembahasan Raperda dengan tim Pemprov sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 ini, di mana telah dilaksanakan rapat sebanyak 13 kali.
Selanjutnya, dibacakan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Kalteng dalam rangka membahas usulan daerah otonomi baru Provinsi Kotawaringin yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj. Siti Nafsiah yang antara lain menyatakan bahwa pemekaran daerah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan luasnya Provinsi Kalteng.
Adapun persyaratan pemekaran daerah baru harus meliputi luas wilayah dan kapasitas daerah administrasi. DPRD Kalteng membentuk tim usulan pembentukan daerah otonomi baru. Dalam hal ini, peran DPRD Kalteng salah satunya adalah penyerap aspirasi dari komponen masyarakat. Pada dasarnya, DPRD Kalteng menyimpulkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, dan cakupan wilayah. Kemudian, ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah melakukan penilaian dan verifikasi lapangan.
Gubernur Kalteng dalam sambutan yang disampaikan Wagub Edy Pratowo memberikan apresiasi atas kerja keras DPRD Kalteng. Apresiasi juga disampaikan karena telah secara bersama-sama menindaklanjuti usulan sejumlah pihak untuk pembentukan darah otonomi baru. Namun demikian, Gubernur menegaskan, untuk usulan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kotawaringin, akan dilakukan pengkajian lebih dalam oleh Pemprov Kalteng.
(Tulisan: DY/RAN; Foto: IST)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah