Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri kegiatan Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Rapat Wagub, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 14 Juli 2021.

Rapat paripurna yang digelar secara virtual ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno dan diikuti oleh para Pimpinan beserta Anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal. Agenda rapur ini adalah penyampaian jawaban Gubernur Kalteng terhadap pemandangan umum dari Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Menyampaikan Pidato Jawaban Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wagub Edy Pratowo pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kalteng atas semua pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapannya terhadap Raperda tentang pelaksanaan APBD TA 2020. "Kami mengucapkan terima kasih atas saran masukan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ungkapnya.

Wagub kemudian menyampaikan sejumlah tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap Raperda tersebut, diantaranya terkait tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Kalteng, percepatan penanganan pandemi COVID-19, penyehatan pengelolaan BUMD Perusahaan Daerah Banama Tingang, dan juga penyiapan SDM siap kerja.

Berkenaan dengan temuan BPK RI, Wagub menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sudah menyusun beberapa langkah tindak lanjut. "Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membuat rencana aksi Tindak Lanjut Temuan BPK RI, yang terdiri dari dokumen Tindak lanjut, waktu pelaksanaan dan OPD (Perangkat Daerah) yang bertanggung jawab," tegas Wagub.

"Untuk mewujudkan transparansi hasil pemeriksaan agar temuan yang sama tidak terulang di kemudian hari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat telah membuka klinik APBD, yang tujuannya sebagai wadah konsultasi bagi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," imbuhnya.

Kemudian, terkait upaya penanganan dan pengendalian pandemi, disampaikan bahwa Pemprov Kalteng terus melakukan langkah-langkah strategis dalam Pengendalian COVID-19, salah satunya Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/107/Satgas COVID-19 tanggal 28 Juni 2021 mengenai peningkatan upaya penanganan COVID-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi. 

Dalam Surat Edaran tersebut, diatur tentang 3 (tiga) upaya peningkatan penanganan COVID-19, yaitu; (1) ketentuan khusus perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; (2) langkah-langkah taktis yang harus dilakukan Bupati/Wali Kota dalam peningkatan upaya-upaya penanganan COVID-19, seperti mengencarkan sosialisasi protokol kesehatan dan 3 T (testing, tracing, treatment), percepatan pencairan anggaran penanganan pandemi, dan penguatan PPKM Mikro; dan, (3) percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Wagub Edy Pratowo pun mengharapkan dukungan dari DPRD Kalteng agar implementasi berbagai peningkatan upaya penanganan pandemi tersebut dapat berjalan optimal. "Mengenai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami meminta dukungan dari DPRD Kalimantan Tengah, sehingga dapat diterapkan secara optimal di lapangan," pinta Wagub.

Selanjutnya, dikemukakan pula bahwa, untuk mendukung keberlangsungan UMKM di tengah pandemi, Pemprov Kalteng juga telah melakukan berbagai upaya, antara lain penguatan permodalan Pelaku UMKM, peningkatan keterampilan pelaku usaha melalui pelatihan-pelatihan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, promosi produk dengan memanfaatkan media online untuk meningkatkan penjualan, dan pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk yang lebih inovatif.

Lebih lanjut, Wagub pun menyatakan bahwa hal-hal lebih mendetail terkait Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. "Untuk hal-hal yang lebih detail maupun mendalam akan kita bahas dalam proses tahapan pembahasan selanjutnya pada waktu yang telah kita sepakati," pungkasnya

(Tulisan: NOV/SSS; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share