Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Ke- 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021

Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Ke- 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke - 6 Masa Persidangan I Tahun 2021, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Agenda Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Abdul Razak ini adalah penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalteng atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Raperda tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng, Wagub Habib Ismail menegaskan bahwa, Cagar Budaya perlu dilestarikan dan dikelola dengan cara yang tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, untuk memajukan kebudayaan Nasional demi kemakmuran serta kesejahteraan Rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Sebagai upaya untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kalimantan Tengah. "Saya berharap dengan adanya Perda ini, nantinya ada Kepastian Hukum bagi semua pihak dalam menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari kehidupan sosial Masyarakat Kalimantan Tengah selama ini," ungkap Wagub Kalteng.

"Terlebih lagi mengingat pesan dari para pendahulu kita yang berpesan bahwa Bangsa yang kuat adalah Bangsa yang mau menjaga atau menghargai budayanya," imbuh Wagub Habib Ismail Bin Yahya.

Selanjutnya, terkait Raperda Pengelolaan DAS, Wagub menjelaskan bahwa, diperlukan regulasi daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam di kawasan DAS di Provinsi Kalimantan Tengah yang didasarkan pada asas kelestarian, keserasian, dan azas pemanfaatan yang optimal, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial secara seimbang.

Oleh karena itu, apabila nantinya disepakati menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut diharapkan dapat mengatur pengelolaan DAS di Provinsi Kalimantan Tengah secara terpadu dan lebih baik, serta dapat memperlancar dan menjamin pengelolaan DAS secara komprehensif oleh para pihak terkait, sehingga segala permasalahan yang ada di lapangan dapat diatasi.

"Hal ini juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang, melalui perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan budaya masyarakat," pungkas Wagub.

Lebih lanjut, turut pula hadir mengikuti rapat paripurna ini, antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jimmy Carter beserta sejumlah Anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Perbankan, serta beberapa tokoh masyarakat.

Tulisan/Foto: NA/SSS/JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share