Wagub Kalteng Hadiri Pertemuan Percepatan Stranas Pencegahan Korupsi
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Pertemuan KPK RI bersama Kementerian Lembaga dan Gubernur Kalteng dalam rangka Pembahasan tentang Upaya Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Selasa 7 Desember 2021.
Untuk diketahui, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah ditetapkan 12 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022, salah satunya meliputi percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta, sebagai upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wagub Edy Pratowo menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih penggunaan lahan merupakan salah satu tantangan yang perlu sama-sama segera diselesaikan, agar dapat menjamin kepastian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel.
"Komitmen Pemerintah yang kuat, sinergi serta koordinasi teknis yang intensif dan transparan akan mendukung penyelesaian tumpang tindih tersebut. Dengan salah satu upaya Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)," ungkapnya.
Wagub juga mengemukakan bahwa Kalteng sendiri menjadi salah satu Provinsi yang difokuskan dalam Kebijakan Satu Peta tersebut. Pada akhir tahun 2022, diharapkan mencapai output berupa tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dan terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Provinsi Kalteng. Dengan pelaksanaan rekomendasi yang berada di 341 Lokus dan 1884 Sub Lokus yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota yang ada di Kalteng.
Sementara itu, Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, ada tantangan tersendiri secara makro di wilayah ini, khususnya ketersediaan tanah untuk lahan pertanian, 2/3 tanah di Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan, sedangkan 1/3 lainnya dalah untuk seluruh kebutuhan yang lain.
Surya Tjandra juga memaparkan mengenai statistik lahan pertanian Tahun 2015-2019. Luas sawah irigasi dan non-irigasi sebagai penghasil komoditas paling strategis misalnya beras hanya seluas 7,4 juta Ha pada Tahun 2019. Dibandingkan dengan total luas daratan Indonesia, luasan tersebut hanya mencakup 3,93%. Sedangkan “Kawasan Hutan” masih mendominasi dengan mencakup 64,14%.
Realokasi tanah ke arah alokasi yang lebih rasional merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan produktivitas tanah, mengurangi kemiskinan di wilayah perdesaan, dan meningkatkan ketahanan Nasional, serta kepastian antara “Kawasan Hutan” dengan luas Hutan dibutuhkan dalam proses melakukan alokasi lahan.
Lebih lanjut, Stranas PK merupakan komitmen kuat Pemerintah bersama-sama dengan KPK, sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata. Diharapkan bersama Stranas PK ini dapat menjadi kebijakan nasional, yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi, dengan sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.
Kegiatan pertemuan tersebut turut dihadiri langsung Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung, Inspektur Saring, Wakil Stranas PK Muhammad Isro, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi, serta Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya.
(Tulisan: MAY; Foto: Eka)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah