Wagub Kalteng Berharap 2018 Kalteng Kembali Raih Opini WTP
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh BPK – RI. Laporan Keuangan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diatur dalam UU Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saya meminta perhatian Kepala Perangkat Daerah agar proaktif mengikuti dan memonitor terus proses review laporan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2018 sehingga dapat terselesaikan secara cepat dan tepat”, beber Wagub Kalteng Hasbib H.Said Ismail ketika memimpin Rapat Evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 di Palangka Raya, Senin (04/02).
Peraturan Pemerintah Nomor : 8 tahun 2006 mengatur Inspektorat Provinsi untuk melakukan Rewiew atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang hasilnya akan menjadi dasar pertimbangan Gubernur membuat Pernyataan Tanggung Jawab (PJT) sebagai Lampiran LKPD yang dikirim kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sebagaimana diketahui, Kalimantan Tengah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) terhadap LKPD Provinsi Kalimantan Tengah selama 4 tahun berturut-turut mulai tahun 2014, 2015, 2016 dan tahun 2017. “Tentunya harapan kita semua pada LKPD tahun anggaran 2018, kita dapat mempertahankan hal tersebut”, ungkap Wagub.
Untuk itu Habib H.Said Ismail mengharapkan semua Kepala Perangkat Daerah segera menindaklanjuti serta menyelesaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK RI, Irjen Kemendagri, BPKP dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah