Wagub Hadiri Rapur Keputusan DPRD Kalteng Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2022
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun sidang 2023. Agenda rapat paripurna ini terkait rekomendasi DPRD Provinsi Kalteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalteng akhir tahun 2022.
"Pada kesempatan ini yang penuh keberkahan ini, Kami sangat menyambut baik dan menerima keputusan Dewan Perwakilan Rakyat," kata Wagub saat membaca sambutan Gubernur di Gedung DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin, 22 Mei 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng) kata Wagub, sepanjang tahun 2022 telah optimal dalam melakukan dan melaksanakan program dan kegiatan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),sehingga menghasilkan sejumlah capaian kinerja pembangunan.
"Berupaya keras untuk meningkatkan langkah-langkah pemulihan pasca COVID-19 dengan prioritas dan pelaksanaan program dan kegiatan yang setiap penyelenggaraannya bertujuan memperbaiki ekonomi dan sosial masyarakat," ungkapnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022 telah disusun dan disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 pada tanggal 28 Maret 2023 lalu, melalui penyampaian Pidato Pengantar LKPj Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun Anggaran 2022.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 tersebut sudah disampaikan sesuai pedoman baku yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistematika pelaporan sederhana, namun komprehensif, dan dapat menggambarkan serta melaporkan hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
"Kami akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas rekomendasi yang diberikan. Selain itu, kami juga akan merumuskan kebijakan strategis yang akan diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan di tahun berjalan dan tahun berikutnya, baik dalam bentuk dokumen perencanaan dan penganggaran maupun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," tandasnya.
(Tulisan: IRA; Foto: JP)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah