Wagub Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Kalteng

Wagub Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Kalteng

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Prov. Kalteng), Palangka Raya, pada Senin, 7 September 2020.

Rapur tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan sekaligus Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Dalam sambutan tersebut, Gubernur mengemukakan bahwa saat ini Bank Kalteng termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. Oleh karena itu, sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalteng dapat bertahan di tengah persaingan perbankan, sehingga dapat meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik.

Gubernur pun menekankan salah satu hal paling penting demi mewujudkan kemampuan bank dalam persaingan perbankan adalah tersedianya modal yang kuat. Diungkapkan juga pada rapur tersebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pada peraturan tersebut, pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh Bank dan salah satunya Bank yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disebutkan bahwa Modal Inti Minimum yang wajib dimiliki bank adalah paling sedikit 3 triliun Rupiah. Khusus bank milik Pemerintah Daerah, wajib memenuhi Modal Inti Minimum tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah, sebelum adanya Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Dalam Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng, akan diatur penambahan modal Pemprov Kalteng, baik berupa berupa uang dan barang, dengan total 698 miliar Rupiah. "Dengan demikian, rencana Penyertaan Modal sebagaimana yang saya sampaikan ini, diharapkan tahun 2024 dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK,” ungkap Gubernur melalui Wakil Gubernur Habib Ismail.

Setelahnya, Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya menyerahkan Naskah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Kalteng pada PT. BPD Kalteng kepada Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno yang didampingi oleh Wakil Ketua Abdul Razak, Wakil Ketua Jimmy Carter.

Rapat Paripurna ini dihadiri 28 orang anggota DPRD Prov. Kalteng. Tampak pula hadir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal, serta Pimpinan Perguruan Tinggi dan Perbankan.

(Tulisan/Foto: RPS/JP)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share