Wagub Hadiri Penyerahan Realisasi Pembayaran Hasil Usaha PT HMBP ke Koperasi Maju Bersama Bangkal

Wagub Hadiri Penyerahan Realisasi Pembayaran Hasil Usaha PT HMBP ke Koperasi Maju Bersama Bangkal

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri acara penyerahan simbolis Realisasi pembayaran hasil usaha oleh PT Hamparan Massawit Bangun Persada (PT HMBP) selaku Avalis kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal.

Acara penyerahan Realisasi Pembayaran Hasil Usaha dari PT HMBP kepada masyarakat Bangkal melalui Koperasi Maju Bersama tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa sore, Desember 2023.

Seperti diketahui, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Kalimantan Tengah (Kalteng), sehingga diharapkan Industri Kelapa Sawit dapat turut berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan.

“Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini tidak hanya terfokus kepada pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk fisik kebun, akan tetapi juga dapat tidak berbentuk kebun, namun dapat memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar kebun,” kata Wagub saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.

Dijelaskan kemudian, kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) seperti yang diberikan PT HMBP diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan perusahaan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut lancar.

Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas ± 443 Hektare yang merupakan lokasi APL disisihkan sebesar Rp 650.000,-/Hektare, sehingga total dengan jumlah Rp 287.950.000,- dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.

“Peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit selain melakukan investasi diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR khususnya untuk masyarakat disekitar kebun,” ungkapnya.

Hal ini tambah Wagub membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait. Segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai ketentuan berlaku.

Apalagi Kalimantan Tengah memiliki nilai budaya dan falsafah Huma Betang, sehingga musyawarah untuk mufakat hendaknya dapat dikedepankan. Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dan mendapat jalan keluar terbaik.

“Menjadi harapan kita bersama dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi, sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama menyejahterakan masyarakat sekitar kebun sehingga terbina rasa kekeluargaan dan kerjasama yang baik,” tandas Wagub.

Lebih lanjut Wagub menjelaskan, selain pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur didukung Pj. Bupati Seruyan mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatangan agar diberikan SHU.

“Namun tetap mempertimbangkan kesanggupan  perusahaan, dan Alhamdulillah tambahan 2 bulan SHU yakni bulan Oktober dan November 2023 juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal yang dananya disalurkan juga melalui Koperasi. Hal baik ini dapat menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya,” pungkasnya.

Selain pada luas wilayah ± 443 Hektare yang berstatus lokasi APL, tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 Hektare yang dalam kawasan HPK (saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit) setelah clean and clear juga dapat diberikan plasma, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Ha lebih wajib membangun Plasma sebesar 20% dari Inti. 

Tampak hadir mendampingi Wagub, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden, Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Direktur PT HMBP Roby Zulkarnaen, Kepala Dinas Perkebunan Rizky Badjuri, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan terkait, Camat Seruyan Raya, Kepala Desa Bangkal, serta Pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal.

(Tulisan: IRA; Foto: Ist)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share