Wagub Edy Pratowo Hadiri Pertemuan Kemendagri Bersama OJK dan Asbanda dengan Pemegang Saham Bank Kalteng
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Pertemuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dengan Pemegang Saham PT Bank Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 25 November 2021.
Pertemuan dalam rangka pemenuhan Modal Inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Abdul Razak, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri H. Budi Santosa, Kepala Bidang CGC dan Risk Management Asbanda Yunsak El Hacon, Penjabat Sekretaris Daerah H. Nuryakin, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy, Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Kalteng, serta diikuti secara virtual oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Edy Pratowo menyampaikan bahwa kinerja usaha PT Bank Kalteng mengalami perkembangan yang sudah cukup baik, dan mempunyai potensi serta peluang untuk lebih berkembang, sehingga kinerja PT Bank Kalteng bisa lebih optimal lagi, demi meningkatkan ekonomi kerakyatan dan mendorong pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, dipaparkan secara umum juga terkait kondisi PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng yang pada bulan Oktober tahun 2021 ini mengalami kemajuan yang berarti, di mana dapat dilihat dari total aset yang meningkat sebesar 15,11 persen dari tahun sebelumnya, dana pihak ketiga yang juga meningkat sebesar 17,96 persen, serta jumlah kredit dan ekuitas permodalan yang juga mengalami peningkatan sebesar 6,18 persen dan 6,13 persen dari tahun sebelumnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Kalteng, atas kinerjanya mengelola Perusahaan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Segala yang diperoleh jangan membuat kita jadi puas diri, tetapi tetap menjadi acuan keberhasilan ditahun-tahun berikutnya," ungkap Wagub Edy Pratowo.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa Bank wajib memenuhi Modal Inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Modal Inti Minimum sebagaimana dimaksud paling sedikit Rp 3 Triliun, dan khusus Bagi Bank Milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Ketentuan yang diterbitkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas mengharuskan PT Bank Kalteng dalam waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2024 harus dapat memenuhi kecukupan modal inti Rp 3 Triliun untuk menghindari Konsolidasi Bank yang akan berdampak negatif terhadap internal perusahaan.
Oleh karena itu, Wagub mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal agar berkomitmen dalam memenuhi kewajiban setoran modal setiap tahunnya. Kemudian, kepada Pemegang Saham yang belum menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal PT Bank Kalteng, diharapkan peran aktif dalam percepatan penerbitan Peraturan Daerah dimaksud.
Disamping melalui setoran modal Pemegang Saham PT Bank Kalteng, untuk pemenuhan kewajiban modal inti Rp 3 Triliun, PT Bank Kalteng diharapkan bisa melakukan pencadangan setiap tahun dari Laba Bersih sebesar 25 persen pada tahun buku 2021, 30 persen pada tahun buku 2022, 35 persen pada tahun buku 2023, dan 40 persen pada tahun buku 2024.
Menutup sambutannya, Wagub Kalteng Edy Pratowo juga berharap agar kegiatan Pertemuan Kemendagri bersama OJK dan Asbanda dengan para Pemegang Saham PT Bank Kalteng dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga mampu mendorong tercapainya pemenuhan Modal Inti Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
(Tulisan: MAY, Foto: JP)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah