Wagub Buka Rakor DBH Sawit Provinsi Kalteng

Wagub Buka Rakor DBH Sawit Provinsi Kalteng

Share

Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang berlangsung di Ballroom Hotel M Bahalap, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 17 November 2023.

Wagub dalam sambutannya menerangkan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer Ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023, penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kemudian, untuk kegiatan lainnya paling tinggi 20% dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan untuk kegiatan penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya paling tinggi 10% dari alokasi DBH Sawit masing-masing kegiatan.

Kegiatan lainnya yang dimaksud diantaranya adalah untuk membantu masyarakat dalam pemetaan lahan sawitnya, dan juga perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.

"Harapan saya, DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan," pinta Wagub.

Sementara itu, terkait program jaminan sosial, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan yang hadir dalam Rakor tersebut menyampaikan bahwa rakor ini juga merupakan forum memberikan pemahaman dan edukasi terkait PMK Nomor 91 Tahun 2023 Pengelolaan DBH Sawit.

Diharapkan dengan pemahaman terkait PMK tersebut masyarakat pekerja di perusahaan sawit medapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja. "Jaminan ini menunjukkan wujud kehadiran negara sebagaimana Inpres 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Jaminan Ketenagakerjaan," ungkap Erfan Kurniawan.

Rakor kali ini dirangkai dengan penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada sejumlah ahli waris. Turut hadir dalam acara ini, antara lain Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Farid Wajdi.

Acara ini dihadiri pula oleh para Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

(Tulisan: DY; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share