UPDATE COVID-19 DI KALTENG PER 14 JULI 2020, 1 ZONA HIJAU, 2 ZONA KUNING, 10 ZONA ORANYE, DAN 1 ZONA MERAH
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) Kalteng menyampaikan hasil penilaian resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Kalteng berdasarkan rilis aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 hari ini, Selasa (14/7/2020). Sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Kalteng dr. Caroline Yvonne di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya hari ini, Gubenur Sugianto Sabran mengatakan hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus pada Senin (13/6/2020) menunjukkan sebanyak 1 Kabupaten dengan resiko tinggi atau zona merah yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 1,61 dan status terdampak.
Dikatakan pula, data yang dirangkum Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalteng hingga pukul 15.00 WIB hari ini juga menunjukkan sebanyak 10 Kabupaten/Kota dengan resiko sedang atau zona oranye yaitu Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,84; Kota Palangka Raya dengan skor 1,87; Kabupaten Barito Utara dengan skor 1,96; Kabupaten Barito Timur dengan skor 2,07; Kabupaten Katingan dengan skor 2,1; Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,15; Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,15; Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,17; Kabupaten Kapuas dengan skor 2,18; dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,18. Kesepuluh Kabupaten/Kota tersebut berstatus terdampak.
Selanjutnya, sebanyak 2 Kabupaten dengan resiko rendah atau zona kuning yaitu Kabupaten Lamandau dengan skor 2,45 dan Kabupaten Seruyan dengan skor 2,55. Kedua Kabupaten tersebut berstatus terdampak. Sementara itu, sebanyak 1 Kabupaten dengan tidak ada kasus atau zona hijau yaitu Kabupaten Sukamara (status tidak ada kasus).
Sebagai perbandingan dengan data pekan lalu pada Minggu (5/7/2020), sebanyak 6 Kabupaten/Kota mengalami perubahan resiko, yaitu Kota Palangka Raya dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye), Kabupaten Barito Timur dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye), Kabupaten Barito Utara dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko rendah (zona kuning), Kabupaten Gunung Mas dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye), Kabupaten Seruyan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning), dan Kabupaten Lamandau dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning).
Sedangkan untuk Kabupaten Lamandau, sejak Minggu (5/7/2020) sudah tidak ada kasus karena seluruhnya sudah mengalami kesembuhan meski berdasarkan penilaian indikator oleh Gugus Tugas Covid-19 Kalteng belum berubah menjadi zona hijau. Demikian pula dengan Kabupaten Seruyan, meskipun sudah tidak ada kasus aktif, tetapi masih berstatus zona kuning.
Menyusul hasil penilaian resiko terkini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
Sementara Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan. Sedangkan untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus dan berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota agar memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota. Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng dapat menjadi zona hijau.
Sementara itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah istilah dalam penanganan Pandemi Covid-19 mengalami perubahan, antara lain istilah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Dilaporkan dalam rilis Gugus Tugas Covid-19 Kalteng hari ini, ada penambahan kasus Positif di Kalteng sebanyak 32 orang, yaitu di Palangka Raya 12 orang, di Kotawaringin Barat 2 orang, di Pulang Pisau 16 orang, dan di Murung Raya 2 orang. Dengan penambahan ini, jumlah kasus Positif yang sehari sebelumnya sebanyak 1.214 orang, kini menjadi 1.246 orang. Namun demikian, pasien Sembuh juga ada penambahan sebanyak 22 orang, yaitu di Palangka Raya 6 orang, di Kotawaringin Barat 2 orang, di Barito Timur 1 orang, di Katingan 1 orang, dan di Kapuas 12 orang. Dengan penambahan ini, jumlah pasien Sembuh yang sebelumnya 764 orang, kini menjadi 786 orang.
PDP atau kasus suspek ada penurunan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 94 orang, kini menjadi 92 orang. ODP atau kontak erat ada penurunan sebanyak 6 orang, sehingga dari semula 211 orang, kini menjadi 205 orang. Kontak erat terbanyak ditemukan di Katingan, yaitu 94 orang. Selanjutnya, OTG atau kasus konfirmasi tanpa gejala ada penurunan sebanyak 5 orang, sehingga dari semula 512 orang, kini menjadi 507 orang. Kasus konfirmasi tanpa gejala terbanyak terdapat di Gunung Mas, yaitu 167 orang.
Positif Covid-19 yang masih dalam perawatan dilaporkan ada penambahan sebanyak 9 orang, sehingga dari semula 379 orang, kini menjadi 388 orang. Sedangkan Positif Covid-19 yang meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Barito Selatan 1 orang, sehingga dari semula 71 orang, kini menjadi 72 orang. Tingkat kematian (CFR) saat ini adalah 5,78%.
Pada kesempatan hari ini, Gubernur Sugianto Sabran secara khusus menyampaikan penegasan mengenai proses pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021. "Yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu yang berada di daerah ZONA HIJAU, yaitu Kabupaten Sukamara. Sedangkan yang berada pada ZONA KUNING, ZONA ORANYE, dan ZONA MERAH dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR). Hal ini harus menjadi perhatian bersama karena kesehatan dan keselamatan anak didik, guru, dan petugas sekolah lainnya harus tetap diutamakan dalam proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19," tegasnya.
Gubernur pun menyampaikan 5 Perintah Presiden Joko Widodo terkait penanganan Covid-19, yaitu Fokus Lakukan 3T di 8 Provinsi, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Papua. Meskipun Provinsi Kalteng tidak termasuk dalam Provinsi yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, tetapi Gubernur Sugianto Sabran tetap meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk fokus melakukan 3T, yaitu Testing, Tracing, dan Threatment, sehingga penanganan Covid-19 semakin bisa dipercepat.
Selain fokus Lakukan 3T, Gubernur Sugianto juga menyampaikan perintah Presiden lainnya, yaitu Ingatkan Jakarta, Kendalikan Transportasi Lintas Wilayah, Masifkan Disiplin Protokol Kesehatan, dan Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Sugianto Sabran senantiasa menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah, sehingga bisa terhindar dari resiko terpapar Covid-19.
(Tulisan: RAN; Sumber Data dan Grafis: Media Center GTPPC19 Kalteng)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah