UPDATE 16 MEI 2020, ANGKA SEMBUH COVID-19 DI KALTENG BERTAMBAH LAGI 7 ORANG

UPDATE 16 MEI 2020, ANGKA SEMBUH COVID-19 DI KALTENG BERTAMBAH LAGI 7 ORANG

Share

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali menyampaikan rilis resmi perkembangan COVID-19 hari ini, Sabtu (16/5/2020) pukul 15.00 WIB. Berdasarkan rilis tersebut, dapat diketahui jumlah pasien positif COVID-19 (Virus Corona) di Kalimantan Tengah yang dinyatakan sembuh kembali bertambah sebanyak 7 orang.

Dengan demikian, total pasien sembuh COVID-19, yang kemarin (15/05/2020) berjumlah 87 orang, kini (16/05/2020) meningkat menjadi 94 orang. Lebih rinci, Ketujuh pasien yang sembuh hari ini berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 4 orang, Kabupaten Kapuas 1 orang, Kabupaten Barito Timur 1 orang, dan Kabupaten Murung Raya 1 orang.

Kemudian, tercatat pula jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng pada hari ini masih sama dengan hari kemarin, yaitu 227 kasus. Untuk pasien meninggal dunia, dari data 12 Mei 2020 hingga hari ini jumlahnya tetap di angka 11 orang. Selanjutnya, dapat diketahui pasien COVID-19 Kalteng yang saat ini dalam perawatan berjumlah 122 orang.

Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 4 orang dari 214 menjadi 218 orang, dengan jumlah terbanyak terdapat di Kota Palangka Raya, yakni 83 orang. Untuk Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG), yang semula berjumlah 1.324 orang bertambah 28 orang menjadi 1.352 orang, dengan OTG terbanyak di Kabupaten Murung Raya, yakni 619 orang. Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mengalami penurunan, berkurang 5 orang dari jumlah kemarin 65 orang menjadi 60 orang pada hari ini.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran beserta Tim Gugus Tugas COVID-19 Kalteng terus melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menangani penyebaran Virus Corona di Bumi Tambun Bungai, seperti menggalakkan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 atau pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, membagikan bantuan masker, hingga bantuan sosial, berupa sembako atau uang tunai.

Protokol kesehatan yang digencarkan sosialisasinya tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, physical distancing, dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Sanksi dapat diberikan kepada masyarakat yang terus saja tidak mengindahkan imbauan pemerintah, terlebih lagi Provinsi Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang ditetapkan pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat pada pagi maupun malam hari.

(Tulisan: DM, DY; Sumber Data dan Grafis: Media Center Gugus Tugas COVID-19 Kalteng)


Share