Upaya Pengendalian Inflasi Diapresiasi Pemerintah Pusat, Pemprov Kalteng Terima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperoleh Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menerima secara simbolis insentif tersebut.
Insentif itu diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 67 Tahun 2023, Insentif Fiskal merupakan dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah, berdasarkan kriteria kinerja berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis dan/atau kebijakan fiskal nasional.
Sementara itu, insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan adalah insentif yang diberikan kepada pemerintah daerah berkinerja baik di tahun berjalan. Insentif ini bisa digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas dan atau kebutuhan daerah yang manfaatnya dapat diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima insentif fiskal sebesar Rp 9,34 Miliar lebih, bersama dua Provinsi lainnya, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 11,081 Miliar lebih dan Provinsi Gorontalo sebesar Rp 8,982 Miliar lebih.
Lebih lanjut, kegiatan Rakor Pengendalian Inflasi yang dirangkai dengan penyerahan Insentif Fiskal tersebut diikuti pula secara online oleh Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin dari Aula Jayang Tingang Kompleks Kantor Gubernur Kalteng di Kota Palangka Raya.
(Tulisan: DY; Foto: Ist)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah