Standar Pelayanan Publik Tekan Terjadinya Maladministrasi

Standar Pelayanan Publik Tekan Terjadinya Maladministrasi

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka acara Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, pada Kamis siang, 6 Mei 2021.

Kegiatan workshop yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Kalteng memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memperoleh informasi lebih jauh dan memahami atau menanyakan hal-hal teknis mengenai prosedur Penilaian Kepatuhan, yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekda Fahrizal Fitri, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menegaskan bahwa penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar Pelayanan menjadi sesuatu yang penting, karena merupakan kondisi ideal yangndapat menekan terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah. “Pemenuhan standar layanan oleh Penyelenggara Layanan nantinya akan menjamin  hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat," kata Gubernur Kalteng dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda.

"Pada pelaksanaannya, masih banyak ditemui pada penyelenggara pelayanan baik Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang Undang tersebut,“ ungkapnya menambahkan.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan predikat HIJAU atau Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016, dan pada tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan kembali dinilai. 

“Saya harap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, serta menjadikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus terpacu mempertahankan predikat HIJAU tersebut, bukan semata-mata agar mendapat penilaian yang baik, tetapi juga demi meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Gubernur Kalteng pun berharap supaya mutu dan kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan. “Saya juga berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat terus semangat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, sehingga memperkecil kemungkinan maladministrasi di dalamnya,” pungkas Gubernur melalui Sekda Fahrizal Fitri.

(Tulisan: WIN; Foto: EKA)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share