Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Buka Sekda Nuryakin

Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Buka Sekda Nuryakin

Share

Saat ini dunia sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan iklim yang dapat mengancam sendi kehidupan. Untuk menghadapinya, diperlukan pondasi yang kuat terkait perlindungan lingkungan dan iklim dari semua pihak baik lintas generasi, lintas disiplin maupun lintas sektor.

"Secara kolektif berinovasi guna mendapatkan solusi untuk mengatasi perubahan iklim yang melanda," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Nuryakin saat membuka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan  di M Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 20 Juli 2023. 

Sekda yang membacakan sambutan Gubernur mengungkapkan, Kalteng dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta ha telah berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalteng sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program-program terkait perubahan iklim, termasuk sosialisasi perdagangan karbon sektor kehutanan.

Ditetapkannya Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan menurutnya bertujuan mengatur Perdagangan Karbon sektor Kehutanan secara rinci, baik aspek lokasi, mekanisme, pelaku usaha perdagangan karbon sektor kehutanan.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan," jelasnya.

Mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan. Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi Gas Rumah Kaca.

"Langkah optimalisasi perdagangan karbon membutuhkan usaha serta kerja keras dari segenap Kementerian dan Lembaga dalam menjaga pendapatan negara melalui perdagangan karbon," tuturnya.

Menurutnya dalam proses tersebut akan ada kendala seperti misalnya terdapat ‘bocornya’ potensi perdagangan karbon Indonesia, sehingga dengan mudah dikapitalisasi luar negeri. Hal ini terjadi karena permasalahan di sektor hilir yang bermuara pada lemahnya pengawasan serta mekanisme dalam melihat fenomena perdagangan karbon di Indonesia dan kurang disadarinya efek perubahan iklim global oleh mayoritas masyarakat Indonesia. 

"Karena itu besar harapan agar Indonesia mampu meningkatkan pendapatan negara dalam sektor perdagangan karbon dengan mekanisme dan optimalisasi yang kuat dari segenap sektor pendukung," harapnya.

(Tulisan: IRA; Foto; JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share