Serahkan DIPA dan TKDD 2021, Plt. Gubernur Kalteng: Realisasi Anggaran 2021 Harus Mulai dari Awal Tahun untuk Gerakkan Perekonomian
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis, 26 November 2020.
Tampak mendampingi Plt. Gubernur Kalteng dalam acara penyerahan DIPA dan TKDD tersebut, Ketua DPRD Provinsi Wiyatno, Sekretaris Daerah Provinsi Fahrizal Fitri, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Kalteng Ratih Hapsari Kusumawardani.
Diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, DIPA dan TKDD tahun 2021 tersebut diterima secara simbolis dari tempat duduk masing-masing oleh sejumlah Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian/LPNK/Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, Plt. Gubernur Kalteng dalam sambutannya menegaskan bahwa, di tengah lesunya perekonomian nasional dan daerah akibat pandemi Covid-19, belanja pemerintah menjadi penggerak utama roda perekonomian, sehingga realisasi anggaran tahun 2021, baik APBN maupun APBD, harus segera dilakukan mulai dari awal tahun.
"Kepada Bupati/Wali Kota, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya merealisasikan DIPA Tahun Anggaran 2021 pada awal tahun 2021," tegas Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya.
"Setiap pemegang anggaran agar memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan, berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas, sesuai aturan yang berlaku. APBN (dan APBD) Tahun 2021 harus bisa menjadi instrumen untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional," imbuh Plt. Gubernur Kalteng.
Plt. Gubernur kemudian juga mengemukakan, perekonomian masyarakat tentunya terdampak akibat Covid-19, di mana masyarakat ada yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan mata pencaharian. Untuk itu, program bantuan sosial harus diupayakan untuk dapat disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di awal Januari 2021. "Agar belanja masyarakat meningkat, maka konsumsi turut meningkat, sehingga dapat menggerakkan ekonomi di lapisan masyarakat," ungkap Plt. Gubernur Kalteng.
Plt. Gubernur Habib Ismail pun menyatakan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2021 harus benar-benar mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalteng, dan terhindar dari berbagai tindak korupsi. "Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPA Tahun 2021 harus ditingkatkan, sehingga hasilnya kita harapkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Saya imbau agar pelaksanaan anggaran Tahun 2021 harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tandas Plt. Gubernur.
Lebih lanjut, Plt. Gubernur Habib Ismail juga meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota agar seluruh dokumen DIPA Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 tersebut sudah diserahkan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing kabupaten/kota, paling lambat tanggal 30 November 2020.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri dalam laporannya menyampaikan rincian alokasi dana transfer ke daerah atau TKDD dan alokasi APBN tahun 2021 di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah yang disalurkan melalui Dana Kantor Pusat (KP), Kantor Daerah (KD), dan Dana Dekon, serta Tugas Pembantuan (TP) Provinsi dan TP kabupaten/kota.
Pertama, total alokasi dana transfer ke daerah lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah berjumlah sekitar Rp 16,494 triliun, yang terdiri dari: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,669 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 9,545 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 1,653 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 1,96 triliun; Dana Insentif Daerah (DID) Rp 239,995 miliar; dan, Dana Desa (DD) Rp 1,426 triliun.
Kedua, total Alokasi dana APBN yang dikelola melalui DIPA Kantor Pusat dan DIPA Kantor Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kabupaten/kota, berjumlah Rp 13,105 triliun, yang terdiri dari DIPA Kantor Pusat Rp 8,622 triliun dan DIPA Kantor Daerah Rp 4,482 triliun.
Ketiga, total Alokasi dana APBN yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebesar Rp 1,632 triliun, yang terdiri dari DIPA Dekonsentrasi Rp 83,054 miliar dan DIPA Tugas Pembantuan Rp 1,549 triliun.
(Tulisan/Foto: SSS/NA/ES)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah