Sekda Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Sekda Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Sistem Online Single Submission (OSS) secara virtual melalui konferensi video, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 28 Mei 2021.

Rakor ini secara khusus membahas turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah. Selain itu, dibahas pula mengenai sistem layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri pula oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Menko Perekonomian menyebutkan bahwa salah satu kunci utama pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, lebih cepat. “Untuk itu diamanatkan percepatan perizinan berbasis resiko dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, diperlukan kesiapan, yaitu regulasi, sistem, dan kelembagaan. “Kesiapan regulasi ini Pemerintah Pusat telah menyiapkan, menyelesaikan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan berusaha dan sistem OSS, terdiri dari 48 PP, 4 Perpres, dan 193 Peraturan Menteri dan Peraturan Badan dan Lembaga,” jelas Menko Perekonomian.

Kemudian, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyesuaikan peraturan-peraturan daerah, peraturan kepala daerah, guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha, sebagai amanat dari PP 6 Tahun 2021. “Pelaksanaan perizinan berusaha dan OSS berbasis resiko diharapkan dapat berjalan dengan baik, maka perlu ada pengaturan dan mitigasi dari seluruh Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah,” ungkap Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa proses pembuatan OSS sudah berjalan sejak akhir Februari. “Sistem OSS ini kita membangun yang baru, tidak mengambil apa yang selama ini sudah jadi di OSS versi 1.1. Karena proses landasan aturannya ini berbeda dengan yang sebelumnya,” katanya.

Dalam proses tersebut, Kementerian Investasi telah melakukan beberapa langkah uji coba (6 kali) terhadap kesiapan OSS. “Untuk implementasi di daerah kami sedang memprogramkan, bahkan di Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tingkat provinsi sudah melakukan konsultasi teknis dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk membuat pelatihan implementasinya dan juga untuk sosialisasi,” ucap Menteri Investasi.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja pada intinya adalah membuka lapangan kerja, salah satunya dengan memberikan kemudahan berusaha, baik di pusat maupun daerah. “Kita tahu bahwa rentangnya masih panjang untuk berusaha, sering kali investor swasta, baik dalam maupun luar negeri, mengalami hambatan karena panjangnya birokrasi, bertumpuk-tumpuknya regulasi di tingkat pusat maupun daerah, sehingga kita termasuk negara yang cukup kompleks, complicated dalam perizinan,” bebernya.

Ditegaskan Mendagri, yang perlu menjadi perhatian utama adalah agar daerah satu frekuensi dengan pemerintah pusat untuk mempermudah perizinan. “Untuk itu, daerah diamanatkan untuk menyisir kembali regulasi Perda, Perkada yang kira-kira itu akan menghambat, membuat lamban proses perizinan. Yang perlu direvisi, revisi. Yang perlu dihilangkan, hilangkan. Yang perlu disederhanakan, sederhanakan," pungkas Mendagri.

(Tulisan: WIN; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share