SEKDA KALTENG IKUTI RAKOR PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN

SEKDA KALTENG IKUTI RAKOR PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui telekonferensi, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Selasa (07/07/2020). 

Rakor tersebut dibuka oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs. Arsan Latif dan diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Indonesia.

Rapat koordinasi diselenggarakan sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Percepatan Implementasi SIPD pada Proses Penyusunan Anggaran 2021.

Tujuan digelarnya rakor guna menyamakan persepsi terhadap penggunaan APBD yang tidak boleh keluar dari   ketentuan dalam PP No. 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu segala belanja dan penerimaan harus memiliki dasar hukum. 

"Hari ini yang ingin kita tekankan adalah bagaimana APBD tahun 2020 benar-benar diutamakan untuk tiga hal yaitu kesehatan, perbaikan ekonomi dan jaring pengaman sosial," ujar Arsan Latif. 

Dari rakor tersebut diharapkan ada kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap refokusing dimana pemerintah pusat dan daerah harus fokus menggunakan APBD untuk menangani dampak COVID-19. 

Selama ini ada perdebatan antara eksekutif dan legisltif dalam hal pergeseran anggaran APBD tahun 2020. Dijelaskan oleh Arsan Latif, daerah diberikan kewenangan penuh, pemerintah pusat hanya mendorong dengan menerbitkan regulasi.

"Saya tekankan kembali bahwa pergeseran APBD tahun 2020 perintahnya sudah jelas mulai dari UU No. 1 Tahun 2020 sampai pada turunannya hingga Permendagri No. 39 Tahun 2020, dimana dalam kondisi normal pergeseran anggaran memerlukan Perda. Namun pada situasi saat ini dan menurut perintah Undang-undang, pergeseran anggaran cukup dengan Perka (Peraturan Kepala Daerah)," kata Arsan Latif.

Tampak hadir mendampingi Sekda Fahrizal Fitri antara lain Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Sapto Nugroho, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nuryakin beserta jajaran terkait, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat, dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Istani.

(Tulisan/Foto: DY/ES/RPS/DM/JP)


Share