Sekda Kalteng Hadiri Sosialisasi Virtual Peraturan Menteri Keuangan No 134 Tahun 2022
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan Sosialisasi PMK No 134 Tahun 2022 tersebut diikuti oleh Sekda Nuryakin secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 1, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 6 September 2022.
Dalam kegiatan Sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara hybrid tersebut, disampaikan salah satunya mengenai latar belakang dan tujuan penetapan PMK No. 134 Tahun 2022.
Disebutkan kemudian bahwa, peraturan ini ditetapkan karena dilatarbelakangi munculnya gejolak energi global yang memerlukan respon kebijakan yang diharapkan dapat memitigasi munculnya dampak atas kenaikan inflasi.
Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa tujuan penetapan Peraturan Menteri Keuangan ini, antara lain agar Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta mempertahankan daya beli masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga/instansi terkait. Turut hadir mendampingi Sekda Kalteng mengikuti kegiatan ini, yaitu Kepala Biro Hukum Maskur dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi.
(Tulisan: REN; Foto: BZ)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah