Sekda Buka Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA

Sekda Buka Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Nuryakin membuka kegiatan Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), bertempat di M Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 12 April 2023.

"Dalam rangka mendorong percepatan pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk sumber TORA ini, maka diselenggarakanlah Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA," kata Sekda dalam sambutannya.

Penyediaan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan itu diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas kawasan hutan, sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, serta menyelesaikan sengketa kawasan hutan. Selain itu, redistribusi lahan ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, demi kesejahteraan rakyat. 

"Harapannya areal tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat untuk mendukung Program Reforma Agraria. Besar harapan dari Program ini, cita-cita untuk pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat," bebernya.

Dijelaskan pula bahwa, Program TORA dari kawasan hutan sudah diidentifikasi dan ditetapkan melalui peta indikatif TORA sejak tahun 2017. "Program pelaksanaan Reforma Agraria dari kawasan hutan sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari ±2,8 juta hektar atau sekitar ±69% dari total target 4,1 juta hektare," jelasnya.

"Terbagi menjadi dua kategori, yaitu kondisi Eksisting (Inver) dan kondisi Non Eksisting (Non-Inver) dengan ±1,6 juta hektar sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan siap untuk diredistribusi sesuai ketentuan bidang pertanahan," pungkas Sekda.

Lebih lanjut, Program Reforma Agraria merupakan salah satu pilar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi, yang didasari pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberi equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan aset/modal kepada penduduk ekonomi lemah. Reforma Agraria itu sendiri telah diamanatkan dalam Agenda Prioritas NAWACITA dan RPJMN Tahun 2015-2019, yang kemudian dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024.

(Tulisan: IRA; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share