Sahli Pemhukpol Herson B. Aden Buka Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko

Sahli Pemhukpol Herson B. Aden Buka Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko

Share

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Sahli Pemhukpol) Herson B. Aden mewakili Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung membuka Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Swissbelhotel-Danum Palangka Raya, Rabu, 23 April 2025.

Bimtek ini diikuti oleh 120 pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rangka untuk membuka wawasan dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia pelaku usaha terkait perizinan.

Dengan demikian, diharapkan nantinya akam dapat mendorong percepatan kegiatan berusaha dan mewujudkan realisasi target investasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Mengawali sambutannya, SAG Herson B. Aden menyampaikan pemerintah telah menetapkan penggunaan konsep berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan berusaha di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

"Pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify, di mana konsep perizinan berusaha berbasis risiko menyederhanakan mekanisme, namun tetap memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan disetiap sektornya," jelasnya. 

Di samping itu, pemerintah berupaya memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya, dengan menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA). 

Kemudian, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha, dengan adanya klasifikasi risiko usaha, menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi, sehingga dapat membuat pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha lebih efektif dan sederhana.

Implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko juga akan mendukung proses pencatatan realisasi investasi yang akurat dan transparan.

Melalui Bimtek ini, diharapkan para peserta  memahami setiap tahapan proses perizinan, persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi, sampai dengan pengimplementasian dalam sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan masing-masing Kementerian/ Lembaga/Dinas teknis terkait. 

"Kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan akan berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," pungkasnya.

Turut hadir dalam pembukaan Bimtek, Sekretaris mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah Sutoyo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah narasumber.

(Tulisan: DEWI; Foto: BOWO)


Share