Sahli KSDM Suhaemi Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023

Sahli KSDM Suhaemi Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah (Sekda), bertempat di ruang pertemuan Kahayan 1 Swiss-Belhotel Danum, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 6 Juni 2023.

Membacakan sambutan Sekda, Sahli KSDM mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. "Bimbingan Teknis ini merupakan sebuah upaya dalam mendorong pelaku usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah agar memahami prosedur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya, sampai dengan proses penerbitan perizinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku", ucapnya.

Dijelaskan bahwa melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan, dengan menetapkan beberapa peraturan turunan yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor di Indonesia.

"Saat ini, pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus izin usahanya, yaitu melalui sebuah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, di mana keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS-RBA," kata Staf Ahli Gubernur.

"Dengan adanya sistem (Online Single Submission-Risk Based Approach / OSS-RBA, -red) yang menawarkan kemudahan berusaha tersebut, diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Provinsi Kalimantan Tengah," imbuhnya lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat memahami implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan semakin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai peraturan yang berlaku.

Turut hadir mendampingi Staf Ahli Gubernur sekaligus menyampaikan laporan kegiatan yaitu Kepala DPMPTSP Sutoyo. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dengan Total 120 orang peserta yang mengikuti kegiatan langsung di tempat.

(Tulisan: REN; Foto: FEN)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share