Plt. Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng tentang Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-19 Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Kantor DPRD, Kota Palangka Raya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Naskah Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025 tersebut dari Pemerintah Provinsi kepada Pimpinan DPRD. Naskah itu diserahkan Plt. Sekda kepada Wakil Ketua DPRD Muhammad Ansyari.
"Melihat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah pada tahun berjalan 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap Plt. Sekda Leonard S. Ampung saat membacakan pidato Gubernur.
Untuk itu, Gubernur Agustiar Sabran melalui Plt. Sekda menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, untuk dapat dicermati, diteliti dan dibahas bersama.
Perubahan yang dimaksud disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2025, antisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah.
Selain itu, memperhatikan pula perubahan kebijakan nasional, dan realisasi pelaksanaan APBD, khususnya untuk target Pendapatan Daerah, karena berdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan yang sudah dirancang untuk mendukung pelaksanaan seluruh program prioritas daerah dan visi misi Gubernur Kalimantan Tengah.
Penyusunan tersebut juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, seperti tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun komposisi proyeksi struktur dan volume penganggaran Perubahan APBD 2025 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp 8,5 Triliun lebih, defisit Rp 365 Miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp 378 Miliar lebih, SiLPA Rp 378 Miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp 13 Miliar lebih, pembayaran pembiayaan utang daerah Rp 13 Miliar lebih, dan pembiayaan Netto Rp 365 Miliar lebih.
(Tulisan: DEWI; Foto: BOWO)

